Berita Pangkalpinang
Ketua KPU Pangkalpinang Bantah soal Pemalsuan Dokumen: Kami Tidak Pernah Memalsukan Surat Apapun
kami tidak berani macam-macam. Surat itu kami dapatkan dari bagian umum (KPU Pangkalpinang) yang juga sudah dimasukkan administrasi nya pada...
Penulis: Rifqi Nugroho | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang Sobarian, membantah adanya dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh jajarannya.
Hal itu disampaikan Sobarian, usai adanya laporan yang disampaikan oleh mantan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bukit Intan Gista Prajaka, pada Bawaslu Provinsi Bangka Belitung beberapa hari lalu.
Menurut Sobarian, bukti surat-surat yang disampaikan oleh KPU Kota Pangkalpinang pada sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 20 Mei 2024 lalu, diperoleh dari bagian umum KPU Kota Pangkalpinang.
"Yang jelas kami tidak berani macam-macam. Surat itu kami dapatkan dari bagian umum (KPU Pangkalpinang) yang juga sudah dimasukkan administrasi nya pada (data) surat masuk," ujar Sobarian, Jumat (24/5/2024).
Sobarian menjelaskan, rekomendasi pembatalan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tersebut diterima oleh KPU Kota Pangkalpinang dari surat yang dikirimkan oleh jajaran PPK Bukit Intan.
"Kami memang menerima (surat rekomendasi pembatalan PSU). Pada faktanya surat itu disampaikan oleh teman-teman Bukit Intan itu sendiri," terangnya.
Baca juga: KPU Pangkalpinang Dilaporkan ke Bawaslu Bangka Belitung, Diduga Memalsukan Dokumen
Baca juga: Eddy Supriadi Kembalikan Formulir ke Tujuh Parpol, Siap Calonkan Diri Jadi Bupati Bangka Selatan
Untuk itu dirinya juga menyampaikan, secara pribadi siap memenuhi panggilan apabila diminta oleh Bawaslu Provinsi Bangka Belitung.
"Ya kalau memang ada panggilan kami siap memenuhi panggilan tersebut. Karena kami merasa tidak pernah memalsukan surat apapun," terangnya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bangka Belitung menerima laporan terkait adanya pemalsuan dokumen, yang dilaporkan oleh mantan ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bukit Intan, Dista Prajaka.
Ketua Bawaslu Provinsi Bangka Belitung EM Osykar mengatakan, Dista Prajaka yang didampingi kuasa hukumnya melaporkan peristiwa dugaan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh Ketua dan empat anggota KPU Kota Pangkalpinang.
"Kami ada menerima laporan dari saudara Dista Prajaka pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024. Dista Prajaka didampingi kuasa hukumnya mendatangi kantor Bawaslu Bangka Belitung sekira pukul 15.50 WIB," ujar Osykar saat dihubungi Bangkapos.com, Jumat (24/5/2024).
Osykar menjelaskan, dalam pokok laporannya disebutkan jika dugaan pemalsuan dokumen itu muncul saat persidangan kode etik yang dilaksanakan pada Senin (20/5/2024) lalu, saat terdapat sebuah surat yang diduga dipalsukan oleh KPU Kota Pangkalpinang dan digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan kode etik tersebut.
"Pelapor (Dista Prajaka) melaporkan adanya dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh komisioner KPU Kota Pangkalpinang saat bersidang kode etik dimana KPU Kota Pangkalpinang sebagai teradu dan pelapor sebagai saksi" jelas Osykar.
Selanjutnya, ketua Bawaslu Babel menjelaskan bahwa saat ini laporan sedang kami lakukan kajian awal untuk memastikan terpenuhinya syarat formil dan materilnya.
"Saat ini laporan tersebut dalam proses kajian awal untuk melihat apakah (laporan) terpenuhi syarat formil dan materil sebagai sebuah laporan dugaan pelanggaran. Untuk progress tindak lanjutnya akan kami sampaikan segera melalui agenda coffee Morning yang menjadi kegiatan rutin Bawaslu Provinsi dalam komitmen menjaga keterbukaan informasi publik," tuturnya.
Enam Jabatan Kepala OPD di Pangkalpinang Masih Kosong, Sementara Ditempati oleh PLT |
![]() |
---|
Pj Wali Kota Pangkalpinang Apresiasi KPU RI, Harap Pilkada Ulang Berjalan Lancar |
![]() |
---|
Gelar Forum Bahas Koperasi Merah Putih, DJPb Babel Tekankan Perencanaan Anggaran yang Jelas |
![]() |
---|
Polda Babel Kerahkan 1 SSK Anggota BKO Amankan Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Bangka |
![]() |
---|
Kejati Babel Gelar Pekan Olahraga dalam Rangka Hari Kejaksaan RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.