Senin, 27 April 2026

Tapera

Inilah 8 Potongan Gaji Karyawan Swasta, Terbaru Ada Tapera 3 Persen

Inilah 8 Potongan Gaji Karyawan Swasta, Terbaru Ada Tapera 3 Persen. Simak ulasannya

|
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
Tapera
Daftar Potongan karyawan Termasuk Tapera Foto Logo Tapera 

BANGKAPOS.COM - Inilah 8 Potongan Gaji Karyawan Swasta, Terbaru Ada Tapera 3 Persen.

Kabar terbaru untuk para Karyawan Swasta atau Buruh.

Akan ada tambahan potongan yang akan berlaku.

Pasalnya, ada penerapan Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Hal ini akan menambah potongan buruh atau pekerja swasta menjadi paling tidak delapan item.

Seperti diketahui, buruh atau karyawan swasta serta pekerja mandiri atau freelance akan mulai dibebani potongan 3 persen untuk Tapera mulai 2027.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Iuran tiga persen itu tak sepenuhnya ditanggung buruh. Sebesar 0,5 persen ditanggung pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung buruh.

Aturan ini berlaku pula bagi pekerja mandiri atau freelance, yang akan mendapat potongan 3 persen atas penghasilan mereka.

Potongan 3 persen dari gaji itu akan dibayarkan untuk iuran Tapera setiap tanggal 10 tiap bulannya.

Dikutip dari Kompas.com, Rabu (29/5/2024), karyawan atau buruh di Indonesia, saat ini, sudah menanggung setidaknya tujuh potongan dari gaji yang diterima setiap bulannya.

Potongan itu dibayarkan mulai dari pajak penghasilan hingga iuran untuk BPJS yang memiliki sejumlah varian dan peruntukan.

Berikut delapan jenis potongan yang akan ditanggung karyawan swasta atau buruh setelah pemberlakuan Tapera:

1. Tapera

Dilansir dari Kompas.com, Selasa (28/5/2024), iuran Tapera akan diambil dari potongan gaji pekerja sebesar 3 persen setiap bulannya.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved