Berita Bangka

Teganya Pasutri di Bangka Ini, Keponakan Dijual ke Pria Hidung Belang, Sekali Kencan Bayar Rp300Ribu

Tiga pelaku prostitusi anak di bawah umur diamankan oleh Unit PPA Satuan Reskrim Polres Bangka, korban ngaku dibawa ke hotel di Sungailiat

Penulis: deddy_marjaya | Editor: Hendra
IST
Tiga pelaku ekploitasi anak dibawah umur yang diamankan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Bangka Rabu 29/5/2024). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Pasangan suami istri (pasutri) dan seorang pria hidung belang diamankan oleh aparat Unit PPA Sat Reskrim Polres Bangka, Selasa (28/5/2024) kemarin.

Ketiganya diamankan oleh karena terlibat dalam kasus prostitusi anak di bawah umur di Kabupaten Bangka.

Pelaku yang diamankan tersebut yakni Cin (21) dan Mt (22) yang merupakan pasangan suami istri.

Keduanya telah mengekploitasi Bunga (15) yang ternyata masih keponakannya sendiri.

Sedangkan SA (22) adalah pria yang hendak menggunakan layanan prostitusi yang memesan dari Cin dan MT.

SA hendak melakukan persetubuhan terhadap Bunga setelah memesan dan membayar Rp 300.000 dari Cin dan Mt.

"Pelaku Cin dan MT berperan mengeksploitasi korban. Sedangkan SA ini yang menerima jasa dari Cin dan MT,"kata AKP Era Anggraini Kasi Humas Polres Bangka mewakili Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka Rabu (29/5/2024).

AKP Era Anggraini menjelaskan terungkap kasus ekploitasi anak di bawah umur tersebut bermula kecurigaan orangtua korban terhadap Bunga yang kerap pergi tanpa kejelasan.

Setelah didesak Bunga mengaku telah "dijual" oleh Cin dan MT kepada lelaki hidung belang.

Atas pengakuan korban inilah orangtua korban melaporkan kejadian ke Polres Bangka.

Dari keterangan yang diterima, pelaku Cin dan MT ternyata bekerjasama untuk melakukan penyediaan jasa prostitusi anak dibawah umur dengan bayaran 300 ribu rupiah.

Kasus ekspoitasi tersebut, lanjut Era, terjadi di salah satu hotel di Kota Sungailiat Kabupaten Bangka.

"Para pelaku saling kenal satu dengan yang lain. Cin dan Mt merupakan pasangan suami istri dan korban merupakan keponakan mereka sendiri. Sedangkan pelaku pengguna jasa yakni Sa adalah teman Cin serta MT," kata AKP Era Anggrainim

Atas perbuatannya, pelaku Cn dan Mt melanggar pasal 81 ayat 2 dan pasal 88 Uu RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman pasal 81 ayat 2 minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara dan pasal 88 maksimal 10 tahun penjara.

Sedangkan pelaku Sa dijerat Pasal 81 ayat 2 UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan  atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

"Masih kita lakukan pendalaman apakah ada korban lain yang diekplotasi oleh pelaku," kata AKP Era Anggraini.

(deddy marjaya)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved