Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

UPDATE Kasus Timah, Erzaldi Dicecar 22 Pertanyaan dan Kerugian Negara Jadi Rp 300 T

Mantan Gubernur Bangka Belitung,  Erzaldi Roesman dicecar 22 pertanyaan saat diperiksa oleh Kejaksaan Agung.

Penulis: Teddy Malaka CC | Editor: fitriadi
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Ardiansyah 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Mantan Gubernur Bangka Belitung,  Erzaldi Roesman dicecar 22 pertanyaan saat diperiksa oleh Kejaksaan Agung.

Dikutip dari kompas.com, Eks Gubernur Bangka Belitung (Babel) Erzaldi Rosman (ERD) mengungkapkan, kerusakan alam dan lingkungan pasca-penambangan timah di wilayahnya tidak sebanding dengan pendapatan provinsi dari sektor tambang.

Erzaldi mengatakan ini saat diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 pada Senin (27/5/2024) kemarin.

Bahkan, menurut dia, tingkat kecukupan gizi, kesehatan, pendidikan, bahkan pariwisata di wilayah Bangka Belitung terus mengalami penurunan.

"Dengan kata lain, saksi ERD menjelaskan kekayaan alam dari sektor timah berbanding terbalik dengan kesejahteraan masyarakat dan daerahnya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Selasa (28/5/2024).

Dari hasil pemeriksaan, kata Ketut, Erzaldi juga mengaku tidak mengetahui potensi kekayaan alam timah dikarenakan tidak memiliki data tersebut.

Ketut mengatakan, Erzaldi diperikaa selama tujuh jam sejak pukul 10.00 WIB sampai 18.00 WIB pada Senin kemarin.

Dia dicecar 22 pertanyaan di antaranya soal potensi kekayaan alam berupa timah di Provinsi Bangka Belitung.

Kemudian soal tata kelola komoditas timah yang dilaksanakan oleh PT Timah Tbk, kontribusi pertambangan timah terhadap kemajuan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

"Tingkat kesehatan dan pendidikan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung," ucap Ketut.

Kerugian Negara

Bukan Rp271 triliun, kasus korupsi tata niaga komoditas timah kini mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp300 triliun.

Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung atau Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, Selasa (29/5/2024).

Febrie Adriansyah mengatakan total kerugian negara akibat korupsi timah di Bangka Belitung mencapai Rp300 triliun.

"Hari ini sudah selesai perhitungan kerugian negara di perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung. Kami sampaikan angka yang disebut sebesar Rp300 triliun masuk dalam kualifikasi kerugian negara," ujar Febrie Adriansyah dikutip dari YouTube CNN, Selasa (29/5/2024).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved