Jumat, 24 April 2026

CEK Fakta Tapera Bukan Program Potong Gaji Atau Iuran Tapi Tabungan, BeginI Klaim Moeldoko

Program Tapera saat ini jadi sorotan. Apakah benar Tapera ini akan memotong gaji karyawan.

Penulis: Teddy Malaka CC | Editor: Dedy Qurniawan
tribun
Cara Cek Apakah Sudah Terdaftar Tapera atau Belum dan Cara Cek Saldonya 

Tujuan Tapera

Tapera bertujuan untuk memenuhi kebutuhan rumah layak dan terjangkau bagi pesertanya, khususnya mereka yang tergolong dalam Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Manfaat yang dapat diperoleh oleh peserta MBR antara lain Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun serta suku bunga tetap yang lebih rendah dari suku bunga pasar.

Regulasi yang Mengatur Tapera

Ketentuan mengenai Tapera diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Berdasarkan regulasi ini, besaran simpanan dana Tapera yang akan ditarik setiap bulannya adalah sebesar 3 persen dari gaji karyawan.

Implementasi Mulai Tahun 2027

Rencana pemotongan gaji untuk iuran Tapera akan diberlakukan mulai tahun 2027.

Meskipun demikian, kebijakan ini telah menimbulkan berbagai reaksi di kalangan pekerja.

Ada yang mendukung karena melihat manfaat jangka panjang untuk kepemilikan rumah, sementara ada juga yang merasa keberatan karena akan berpengaruh terhadap penghasilan bulanan mereka. (*)

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved