Minggu, 19 April 2026

Penyelewengan BBM Bersubsidi

Pengawas SPBN 2833725 Basel Diduga Salahgunakan BBM Bersubsidi, 4 Ton Solar Diamankan Polisi

Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepulauan Babel mengungkap penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar tersebut terjadi di dua lokasi di Bangka Selatan

|
Penulis: Adi Saputra | Editor: Hendra
(Ist/Dit Polairud)
Barang bukti BBM subsidi jenis solar saat diamankan unit opsnal Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepulauan Babel, di Pelabuhan Penutuk Pulau Lepar, Desa Penutuk, Kamis (30/05/2024) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Enam ton Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar, disalahgunakan oleh pengawas SPBN No. 2833725 bernama RK (25) di Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Provinsi Bangka Belitung (Babel).

Dari hasil pengungkapan yang dilakukan oleh Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepulauan Babel penyalahgunaan terhadap BBM subsidi jenis solar tersebut terjadi di dua lokasi.

Lokasi pertama pelaku membongkar BBM kepada pengepul di Desa Kumbung bernama Burhan sebanyak dua ton.

Sedangkan lokasi kedua terjadi di Pelabuhan Penutuk Pulau Lepar, Kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Basel.

Pelaku memasukkan BBM subsidi jenis solar ke dalam truk bernomor polisi BN 8931 TN sebanyak kurang lebih empat ton atau diisikan dalam drum plastik sebanyak 22 buah drum.

Sedangkan sisa satu ton BBM subsidi jenis solar, rencananya akan dipasokkan ke SPBN No.2833725 Desa Penutuk, Kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Basel.

Kasus ini terbongkar bermula, unit opsnal Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepulauan Babel melakukan patroli di seputaran Dermaga Sadai dan ditemukan satu kapal KM Hidayah mengangkut BBM subsidi jenis solar tujuan Lepar Desa Penutuk, Kamis (30/05/2024) sekitar pukul 21.00 WIB.

Lalu, sekitar pukul 00.05 WIB personil kapal melakukan patroli untuk melakukan penyelidikan dan sesampai di Pelabuhan Penutuk, ditemukan aktifitas diduga melakukan penyalahgunaan BBM subsifi jenis solar.

Tidak sesuai peruntukkan karena bukan bunker di SPBN no. 2833725, akan tetapi melakukan bunker ke dalam truk yang berada dipinggir Pelabuhan.

"Dari hasil keterangan pengawas SPBN no. 2833725 an. Rk, aktifitas bongkar muat sudah dilakukan terlebih dahulu ke mobil pengepul an. Burhan warga Desa Kumbung dan sisa BBM subsidi jenis solar tersisa hanya satu ton," jelas Kasubdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepulauan Babel AKBP Todoan Gultom, Jumat (31/05/2024).

Padahal kata AKBP Gultom, hasil pemeriksaan dokumen dari Kantor Syahbandar kelas III Sadai, Surat permohonan bongkar muat barang berbahaya no.AL.603/VII/02/UPP.SDI-2024 tanggal 30 Mei 2024.

Permohonan atas nama PT Biliton Energi Sejahtera, kapal pengangkut KM Hiayah 4 dengan nahkoda an. Hamsah dengan jumlah muatan sebanyak delapan ton BBM subsidi jenis biosolar.

"Aktifitas bunker yang dilakukan oleh pelaku menyalahi aturan dalam penyaluran BBM subsidi, yang diperuntukkan untuk kepentingan nelayan sekitar," ujarnya.

"Hasil pemeriksaan dokumen untuk pengangkutan memiliki izin resmi dari Syahbandar setempat, dengan muatan sebanyak delapan ton jenis biosolar," sambung AKBP Todoan.

Lebih lanjut pihak Dit Polairud Polda Kepulauan Babel akan menggelar perkara, kemudian memanggil pihak manajemen atau pemilik SPBN no. 2833725 dengan berkoordinasi kepada pihak pertamina dan pengepul warga Desa Kumbung bernama Burhan terkait dua ton BBM subsidi jenis solar.

Selanjutnya, pelaku Rk beserta barang bukti BBM subsidi jenis solar dibawa ke Mako Dit Polairud Polda Kepulauan Babel guna pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku. (Bangkapos.com/Adi Saputra).

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved