Penyelewengan BBM Bersubsidi

Manager SPBN Ditetapkan Tersangka Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi Jenis Solar

Penyidik Dit Polairud Polda Kepulauan Babel menetapkan satu orang tersangka berinisial Yus sebagai tersangka

Penulis: Adi Saputra | Editor: Ardhina Trisila Sakti
(Ist/Dit Polairud)
Barang bukti BBM subsidi jenis solar saat diamankan unit opsnal Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepulauan Babel, di Pelabuhan Penutuk Pulau Lepar, Desa Penutuk, Kamis (30/05/2024) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Setelah dilakukan rangkaian gelar perkara dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, Dit Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menetapkan Yus selaku Manager Stasiun Pengian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) 2833725 sebagai tersangka.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Dit Polairud Polda Kepulauan Babel mengamankan satu orang beserta barang bukti Bahan Bakar Minyak (BBM) di Pelabuhan Penutuk Lepar, Desa Penutuk, Kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) Jumat (31/5/2024).

Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang cukup, maka penyidik Dit Polairud Polda Kepulauan Babel menetapkan satu orang tersangka berinisial Yus sebagai tersangka, Senin (03/06/2024).

"Satu orang telah kita tetapkan sebagai tersangka, perannya sebagai Manager di SPBN 2833725 setelah adanya alat bukti yang cukup untuk penyidik menetapkan Yus sebagai tersangka," kata AKBP Todoan Gultom, Selasa (04/06/2024).

Sebelum menetapkan Manager SPBN sebagai tersangka, pihaknya telah melakukan koordinasi atau mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikkan (SPDP) pihak Kejaksaan dalam kasus penyalahgunaan BBM subsidi solar.

"Sudah kami kirimkan SPDP ke Kejaksaan, maka kasus ini tetap berlanjut dan satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik," ujarnya

Dijelaskan perwira berpangkat melati dua ini pun, dari hasil keterangan ahli BBM jenis solar tidak menjadi masalah jika langsung didistribusikan langsung ke nelayan, akan tetapi tidak melebih harga Harga Eceran Tertinggi (HET).

Namun, harga BBM subsidi jenis solar yang seharusnya dijual kepada nelayan seharga Rp6.680 per liter, akan dijual tersangka kepada nelayan seharga Rp7.700 perliter dan diatas harga HET.

"Dalam transaksi yang dilakukan tersangka untuk menjual BBM jenis solar ke nelayan ada selisih sebesar Rp900 per liter, jadi disitulah pelanggaran yang dilakukan tersangka," jelas AKBP Todoan.

"Sedangkan tersangka dalam melakukan transaksi menyewa kapal angkut Rp1.8 juta, dalam satu kali pengiriman bongkar muat tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp5,4 juta," sambungnya.

Sementara untuk Rk yang sempat diamankan, perannya hanya sebagai pengawas SPBN 2833725 dan dijadikan saksi karena Rk bekerja sesuai perintah dari tersangka Yus sebagai Manager SPBN.

"Untuk Rk kita hanya jadikan saksi saja, dia kan perannya hanya pengawas bekerja atas perintah tersangka dan gajinya pun standar tidak ada penghasilan diluar gaji," terang AKBP Todoan.

(Bangkapos.com/Adi Saputra)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved