Penyelewengan BBM Bersubsidi
Dit Polairud Polda Babel Lakukan Gelar Perkara Terkait Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi Jenis Solar
Hari ini kita menggelar perkaranya, sudah kita panggil beberapa orang sebagai saksi termasuk pengepul warga Desa Kumbungan...
Penulis: Adi Saputra | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Dit Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melakukan gelar perkara dan memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan, terkait penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar di Pelabuhan Penutuk, Desa Penutuk, Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Senin (3/6/2024).
"Hari ini kita menggelar perkaranya, sudah kita panggil beberapa orang sebagai saksi termasuk pengepul warga Desa Kumbungan, Br untuk dimintai keterangan terkait kasus penyalahgunaan BBM subsidi solar," ungkap Kasubdit Gakkum Dit Polairud Polda Babel AKBP Todoan Gultom.
"Nanti ada informasi terbaru atau updatenya, kami sampaikan karena kami tidak bisa langsung menetapkan orang sebagai tersangka ada tahap-tahapan yang harus dilakukan," ujarnya.
Oleh sebab itu, kata AKBP Todoan pihaknya akan melaksanakan gelar perkara dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara penyalahgunaan BBM subsidi yang terjadi di Pelabuhan Penutuk, Desa Penutuk, Kabupaten Basel.
"Untuk yang kita amankan baru satu orang pelaku perannya sebagai pengawas SPBN, nanti kalau sudah selesai gelar perkara dan ada info terbaru kami akan sampaikan perkembangan lebih lanjut kasusnya seperti apa," terang AKBP Todoan.
Diberitakan sebelumnya, RK (25) warga Jalan Merdeka Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel), diamankan Dit Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Baca juga: Polda Babel Bakal Panggil Manajemen Hingga Pemilik SPBN dan Pengepul BBM Subsidi
Baca juga: Pemkab Bangka Segera Tuntaskan Dana Hibah Pilkada Sebesar Rp 43 Miliar
Baca juga: Persiapan Lebaran Idul Adha, Rumah Produksi Kue Zulaika Stok 1 Ton Aneka Kue Kering
Pelaku diamankan unit opsnal Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepulauan Babel, di Pelabuhan Penutuk Pulau Lepar, Kecamatan Lepar Pongok, Jumat (31/05/2024) sekitar 01.05 WIB.
Dimana pelaku telah melakukan pelanggaran diduga menyalahgunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar.
Sebelum diamankan terhadap pelaku, personil melakukan patroli disekitaran Dermaga Sadai, kemudian ditemukan kapal KM Hidayah yang mengangkut BBM subsidi jenis solar dengan tujuan Pulau Lepar, Desa Penutuk.
Lalu, sekitar pukul 00.05 WIB personil melakukan patroli dan tiba di Pulau Penutuk untuk melakukan penyelidikan terkait adanya bongkar muat BBM jenis solar terhadap kapal KM Hidayah.
Ternyata setelah sampai di TKP ditemukan adanya aktivitas bongkar muat tidak sesuai peruntukkan, yang seharusnya dilakukan bunker di SBPN no. 2833725.
Namun oleh pelaku malah dimasukkan ke dalam mobil truk nomor polisi BN 8931 TN sebanyak empat ton atau dalam drum plastik sebanyak 22 drum.
Kasubdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepulauan Babel AKBP Todoan Gultom, saat dikonfirmasi membenarkan terkait adanya penangkapan terhadap satu orang pelaku berperan sebagai pengawas SPBN.
"Iya benar kita sudah amankan pelaku beserta barang bukti, untuk data sementara itu dulu dan nanti kita update lagi," ungkap AKBP Todoan Gultom.
Dikatakan perwira berpangkat melati dua ini, sebelum diamankan unit opsnal Dit Polairud Polda Kepulauan Babel pelaku terlebih dahulu melakukan bongkar muat terlebih dahulu ke mobil lain yang perannya sebagai pengepul warga Desa Kumbung.
Manager SPBN Ditetapkan Tersangka Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi Jenis Solar |
![]() |
---|
SPBN 2833725 Baru Beroperasi di Bulan Mei, Pengawas SPBN Diduga Selewengkan BBM Subsidi Jenis Solar |
![]() |
---|
Pengawas SPBN 2833725 Basel Diduga Salahgunakan BBM Bersubsidi, 4 Ton Solar Diamankan Polisi |
![]() |
---|
Salah Gunakan BBM Bersubsidi, Pengawas SPBN 2833725 Diamankan Dit Polairud Polda Babel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.