Apa Saja yang Didapat Peserta Tapera?

Pendapatan pegawai akan dipotong setiap bulan oleh Tapera sebesar 3 persen, yakni 2,5 persen dari pekerja dan 0,5 persen dari pemberi kerja.

Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
Tapera
Logo Tapera 

BANGKAPOS.COM - Apa Saja yang Didapat Peserta Tapera?

Tapera hingga saat ini terus menjadi sorotan publik khususnya para pekerja.

Hal ini dikarenakan pendapatan pegawai akan dipotong setiap bulan oleh Tapera sebesar 3 persen, yakni 2,5 persen dari pekerja dan 0,5 persen dari pemberi kerja.

Lantas Jika mengikuti Tapera apa saja yang didapatkan dan apakah bisa dicairkan?

Berikut ini ulasannya.

Syarat Pencairan Tapera

Tapera bisa dicairkan namun dengan syarat:

Telah pensiun bagi Pekerja

Telah mencapai usia 58 tahun bagi Mandiri

Peserta meninggal dunia

Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut

Selain itu perlu diketahui peserta mendapatkan pengembailan Dana Tapera setelah hasil pemupukannya berdasarkan jumlah unit penyertaan dari peserta dikalikan Nilai Aktiva Bersih (NAB) per unit penyertaan pada tanggal berakhirnya kepesertaan.

Nah, simpanan dan hasil pemupukannya wajib diberikan paling lama 3 (tiga) bulan setelah kepesertaannya dinyatakan berakhir.

Hak Peserta Tapera 

Mendapatkan pemanfaatan Dana Tapera

Memperoleh nomor identitas kepesertaan dan nomor rekening individu

Menerima pengembalian Simpanan beserta hasil pemupukannya pada akhir masa kepesertaan

Mendapatkan informasi dari BP Tapera mengenai kondisi dan kinerja Dana Tapera

Mendapatkan informasi atas penempatan Dana Tapera dari Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian

Mendapatkan informasi dari Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian mengenai posisi nilai kekayaan atas Simpanan dan hasil pemupukannya

Mengacu kepada Pasal 7 PP Nomor 25 tahun 2020, berikut adalah jenis pekerja yang wajib jadi peserta Tapera:

Calon pegawai negeri sipil (CPNS) 

Pegawai aparatur sipil negara (ASN)

Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) 

Prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia

Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Pejabat Negara Pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah Pekerja/buruh badan usaha milik desa 

Pekerja/buruh badan usaha milik swasta Pekerja yang tidak termasuk pekerja, akan tetapi menerima gaji dan upah

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved