Berita Pangkalpinang
JPU Minta Majelis Hakim Lanjutkan Pemeriksaan Terdakwa Korupsi WP dan CSD PT Timah Ichwan Azwardi
Berdasarkan analisis jaksa penuntut umum (JPU) bahwa surat dakwaan telah dibuat dan disampaikan telah sesuai dengan syarat sebagaimana undang-undang..
Penulis: Sepri Sumartono | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Sidang kasus perkara korupsi pengadaan Washing Plant (WP) dan Cutter Suction Dredge (CSD) PT Timah Tbk tahun 2017-2019 cukup menarik perhatian masyarakat.
Sidang yang digelar di PN Pangkalpinang dengan terdakwa Ichwan Azwardi itu, Selasa (3/6/2024) memasuki agenda replik penuntut umum terhadap eksepsi penasihat hukum terdakwa.
Beberapa kali sidang dilakukan, bangku pengunjung di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang selalu diramaikan oleh kolega dan kerabat terdakwa Ichwan Azwardi.
Jaksa penuntut umum (JPU) Wayan Indra Lesmana menyampaikan replik secara tertulis di hadapan Majelis Hakim membantah eksepsi penasihat hukum terdakwa atas dakwaan yang dianggap tidak jelas, cermat dan lengkap.
"Berdasarkan analisis jaksa penuntut umum (JPU) bahwa surat dakwaan telah dibuat dan disampaikan telah sesuai dengan syarat sebagaimana undang-undang," kata Wayan Indra Lesmana, Selasa (4/6/2024).
Maka itu, Wayan Indra Lesmana menyimpulkan dan memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili menyatakan menolak seluruhnya nota eksepsi dari penasihat hukum terdakwa.
Baca juga: Ichwan Azwardi Resmi Sebagai Terdakwa Korupsi Washing Plant PT Timah, Besok Sidang Eksepsi
Baca juga: Eksepsi Terdakwa Korupsi Washing Plant: Pengacara Sebut Ichwan Azwardi Tidak Memperkaya Diri
"Memohon agar Majelis Hakim menerima dakwaan penuntut umum dan melanjutkan pemeriksaan terhadap terdakwa Ichwan Azwardi serta menetapkan yang bersangkutan tetap dalam tahanan," katanya.

Eksepsi
Pengacara terdakwa korupsi pengadaan Washing Plant (WP) dan Cutter Suction Dredge (CSD) PT Timah Tbk tahun 2017-2019 atas nama Ichwan Azwardi, Liston Sibarani telah menyampaikan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Eksepsi tersebut disampaikan saat persidangan di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (28/5/2024) di hadapan JPU Wayan Indra Lesmana dan Majelis Hakim yang diketuai oleh Irwan Munir.
Liston mengatakan, bahwa pihaknya berpendapat surat dakwaan yang telah dibacakan oleh JPU Wayan Indra Lesmana tidak jelas, tidak cermat dan tidak lengkap.
Berdasarkan surat dakwaan tersebut, Liston menyatakan tidak menemukan sama sekali perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Ichwan Azwardi selama menjalankan tugasnya sebagai Kepala Proyek.
Lalu, kerugian keuangan negara yang ada pada dakwaan juga disebut Liston sebagai asumsi dari JPU karena tidak sesuai dengan yang sesungguhnya di lapangan dan bukan dihitung oleh lembaga pemeriksa kerugian keuangan negara.
"Terdakwa tidak mendapatkan keuntungan atau memperkaya diri sendiri dalam melaksanakan pekerjaan tersebut sebagai kepala proyek," kata Liston Sibarani, Selasa (28/5/2024).
Maka itu, Liston meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang memeriksa dan mengadili agar dapat menerima eksepsi atau keberatan yang disampaikan pihaknya.
"Kami mohon dengan hormat kepada Majelis Hakim agar menerima eksepsi, menyatakan dakwaan batal demi hukum dan membebaskan Ichwan Azwardi dari segala dakwaan," katanya. (Bangkapos.com/Sepri Sumartono)
Penurunan Dana Transfer Ujian Berat bagi Kemampuan Fiskal Bangka Belitung 2026 |
![]() |
---|
Saparudin–Dessy Ayutrisna Dilantik Jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang 15 Oktober |
![]() |
---|
Rapat Paripurna DPRD Pangkalpinang Batal Digelar, Ada Penyesuaian Anggaran yang Belum Final |
![]() |
---|
Atlet Taekwondo Bangka Belitung Raih Medali Perak di PON 2025, Ketua KONI Apresiasi Pengprov Cabor |
![]() |
---|
Sosok Aisyah Zaskiyah, Siswi SMANSA Juara Nasional Taekwondo, Atlet Terbaik Babel Junior 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.