Berita Pangkalpinang
Rapat Paripurna DPRD Pangkalpinang Batal Digelar, Ada Penyesuaian Anggaran yang Belum Final
Rapat yang semula dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB di ruang rapat paripurna DPRD Pangkalpinang itu tak kunjung dimulai hingga menjelang siang
Penulis: Andini Dwi Hasanah | Editor: Ardhina Trisila Sakti
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Rapat Paripurna Keenam Masa Persidangan I Tahun 2025 DPRD Kota Pangkalpinang dengan agenda penandatanganan Nota Kesepakatan terhadap KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 batal digelar, Senin (13/10/2025).
Rapat yang semula dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB di ruang rapat paripurna DPRD Pangkalpinang itu tak kunjung dimulai hingga menjelang siang. Hingga pukul 11.30 WIB, para tamu undangan, termasuk para kepala OPD, lurah serta perwakilan instansi lainnya, telah menunggu di dalam ruang rapat.
Sementara sejumlah anggota DPRD terlihat hilir mudik keluar masuk ruang sidang. Sekitar pukul 11.45 WIB, Ketua DPRD Kota Pangkalpinang Abang Hertza bersama Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, M. Unu Ibnudin, yang sudah hadir sejak pukul 10.00 WIB, akhirnya memutuskan rapat paripurna tersebut ditunda atau batal dilaksanakan.
"Memang semangat kita sebenarnya ingin agar rangkaian pengesahan APBD ini berjalan sesuai waktu, bahkan sebelum batas akhir 30 November. Namun, ada beberapa hal teknis yang harus diselesaikan lebih dulu," kata Ketua DPRD Pangkalpinang, Abang Hertza, saat ditemui usai rapat dibatalkan, Senin (13/10/2025).
Menurut Hertza, salah satu penyebab batalnya rapat paripurna tersebut adalah belum rampungnya pembahasan di tingkat Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), khususnya terkait penyesuaian anggaran akibat defisit fiskal yang cukup besar.
"Kita tahu dana transfer dari pemerintah pusat berkurang sekitar Rp170 miliar. Itu bukan jumlah yang kecil. Karena itu, perlu dilakukan rasionalisasi, baik terhadap TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai), belanja-belanja lainnya, termasuk juga penyesuaian pada pos anggaran kepala daerah yang baru," jelasnya.
Hertza menambahkan, meski agenda paripurna hari ini batal, DPRD bersama pemerintah daerah akan tetap berupaya menyelesaikan pembahasan sesuai dengan amanat Permendagri terkait pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.
"Kami ingin tetap on schedule. Pembahasan ini tidak akan melampaui tenggat waktu 30 November. Hanya saja, karena hasil rapat terakhir Banggar dan TPD belum memasukkan angka yang harus disesuaikan, maka kami sepakat menunda dulu agar mekanismenya tidak menyalahi aturan," ujarnya.
Ia juga menyebut, dalam pembahasan sebelumnya sempat dimasukkan anggaran untuk Pekan Olahraga Provinsi (Porprov), namun kondisi defisit membuat alokasi tersebut perlu disesuaikan kembali.
"Porprov itu sudah sempat kita masukkan, tetapi karena kondisi defisit, harus dikaji ulang. Prinsipnya, kita berusaha menyesuaikan dengan kondisi fiskal yang ada, sambil tetap memaksimalkan target pendapatan daerah," tutur Hertza.
Diketahui, Rapat Paripurna Keenam DPRD Kota Pangkalpinang ini sedianya akan membahas tiga agenda utama, yakni laporan hasil kerja Badan Anggaran, penandatanganan Nota Kesepakatan terhadap KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2026, serta sambutan dari Pj Wali Kota Pangkalpinang terhadap nota kesepakatan tersebut.
Namun, dengan belum finalnya hasil pembahasan Banggar dan TAPD, pelaksanaan rapat paripurna tersebut ditunda hingga waktu yang akan ditentukan kemudian.
(Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)
Atlet Taekwondo Bangka Belitung Raih Medali Perak di PON 2025, Ketua KONI Apresiasi Pengprov Cabor |
![]() |
---|
Sosok Aisyah Zaskiyah, Siswi SMANSA Juara Nasional Taekwondo, Atlet Terbaik Babel Junior 2025 |
![]() |
---|
Menginap Dua Hari, Wanita di Pangkalpinang Curi Perhiasan Emas Senilai Rp15 Juta |
![]() |
---|
TKD Dipangkas, Elvi Diana Harap Pendidikan, Kesehatan dan Lapangan Pekerjaan Tetap Diprioritaskan |
![]() |
---|
Gubernur Babel Memohon ke Kemenkeu Tinjau Kembali Pemotongan Dana Transferan Rp 244,7 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.