Kamis, 28 Mei 2026

Berita Bangka Selatan

Mulai November 2024, Bikin SIM di Bangka Selatan Wajib Punya BPJS Kesehatan

Mulai 2024,Pemohon SIM, baik untuk pembuatan baru maupun perpanjangan, diwajibkan memiliki BPJS Kesehatan

Tayang:
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: Evan Saputra
Tribunnews
Mulai November 2024, Bikin SIM di Bangka Selatan Wajib Punya BPJS Kesehatan 

BANGKAPOS.COM, BANGKA –-Mulai 2024, persyaratan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kabupaten Bangka Selatan akan bertambah.

Pemohon SIM, baik untuk pembuatan baru maupun perpanjangan, diwajibkan memiliki keanggotaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang aktif.

Tanpa kepesertaan dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), pemohon tidak akan bisa mendapatkan SIM.

Kasi Humas Polres Bangka Selatan, Ipda G. J. Budi, mengungkapkan bahwa kebijakan baru ini akan diujicobakan mulai 1 Juli hingga 30 September 2024 di tujuh wilayah kepolisian daerah, termasuk Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Untuk pembuatan SIM dengan melampirkan BPJS saat ini masih dalam proses sosialisasi,” ujar Budi kepada Bangkapos.com, Rabu (5/6/2024).

Kebijakan ini adalah tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang JKN yang menekankan partisipasi aktif masyarakat dalam BPJS Kesehatan.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kapolri telah mengeluarkan Peraturan Polisi (Perpol) nomor 2 tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang menyebutkan bahwa bukti kepesertaan aktif dalam program JKN harus dilampirkan.

Ipda G. J. Budi menekankan bahwa uji coba ini bertujuan untuk memastikan penerapan aturan tersebut tidak menjadi hambatan bagi masyarakat dalam mengurus SIM.

Kasi Humas Polres Bangka Selatan, IPDA G. J Budi.
Kasi Humas Polres Bangka Selatan, IPDA G. J Budi. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Implementasinya akan dilakukan secara bertahap, sehingga saat ini masyarakat masih bisa mengurus SIM tanpa melampirkan BPJS Kesehatan.

“Pelaksanaan kebijakan baru ini direncanakan mulai bulan November 2024. Saat ini, melalui Satuan Lalu Lintas, kami mulai melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” jelas Budi.

Ia menambahkan, penerapan kebijakan ini bertujuan untuk mempermudah proses layanan publik, karena tidak semua kecelakaan lalu lintas dijamin oleh Jasa Raharja, seperti kecelakaan tunggal.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk segera mendaftar program JKN atau mengaktifkan kembali keanggotaan JKN bagi yang menunggak, agar bisa mengakses layanan SIM.

“Tentunya yang bersangkutan harus mengaktifkan BPJS. Baik untuk perpanjangan maupun pembuatan baru,” tambahnya.

Saat ini, aparat kepolisian sudah mulai melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui Satpas SIM Polres Bangka Selatan dan penerbitan SIM keliling.

Pihaknya juga memastikan akan mengikuti arahan dari Korlantas Polri terkait penerapan kebijakan ini.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved