Berita Pangkalpinang

2 Pemuda Pembobol Rumah Kosong di AIr Itam Pangkalpinang Diringkus Tim Jatanras Polda Babel

usai mengambil barang-barang curian pelaku langsung menjual hasil curian kepada seseorang yang berada di Air Hitam, Kota Pangkalpinang....

Istimewa/Jatanras Polda Babel
Salah satu pelaku pencurian rumah kosong, saat diamankan tim II opsnal subdit III Jatanras Polda Babel, Selasa (07/05/2024) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Dua pemuda asal Kelurahan Air Itam, Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), dibekuk tim II opsnal subdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Babel, saat kedua pelaku sedang tertidur pulas di salah satu rumah di Kelurahan Air Itam.

Pelaku yang diamankan bernama MD (20) dan FD (17), keduanya merupakan pelaku spesialis pembobol rumah kosong, pada Selasa (7/5/2024) sekitar pukul 01.30 WIB di daerah Air Hitam Kota Pangkalpinang.

Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Babel AKBP M. Iqbal Surbakti, saat dikonfirmasi membenarkan terkait penangkapan terhadap dua orang pelaku spesialis pembobol rumah kosong.

"Mereka berhasil ditangkap sedang tidur pulas, keduanya tinggal di sebuah rumah daerah Kelurahan Air Hitam, Kota Pangkalpinang," ungkap AKBP M. Iqbal Surbakti, Kamis (09/05/2024).

Perwira berpangkat melati dua ini pun membeberkan, komplotan ini melakukan aksinya dengan modus merusak pintu teralis rumah korban, dimana pada saat kejadian rumah dalam kondisi kosing dan sedang ditinggal pergi oleh korban.

Baca juga: Curi Peralatan Tambang Timah, Pemuda Asal Petaling Banjar Ditangkap Tim Naga Polresta Pangkalpinang

Baca juga: Terungkap, Yusup Jual Hasil Curian Melalui Facebook dengan Cara COD

"Korban mengalami kerugian kurang lebih Rp10 juta, pelaku mengambil barang-barang dalam rumah berupa tiga buah pintu teralis, penutup sumur, mesin air dan seluruh instalasi listrik," jelas Iqbal.

Ditambahkan AKBP Iqbal, usai mengambil barang-barang curian pelaku langsung menjual hasil curian kepada seseorang yang berada di Air Hitam, Kota Pangkalpinang.

"Kedua pelaku saat ini diperiksa dan ditahan di Mapolresta Pangkalpinang, terancam hukuman kurang lebih tujuh tahun penjara," tambah AKBP Iqbal.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan para pelaku, saat ini keduanya dilimpahkan ke Polresta Pangkalpinang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Bangkapos.com/Adi Saputra)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved