Minggu, 12 April 2026

Kasus Vina Cirebon

Pegi Setiawan Bisa Bebas, 7 Terpidana Pelaku Juga, Susno Duadji : Akan Berbalik 180 Derajat

Pegi Setiawan, tersangka kasus Vina Cirebon yang baru-baru ini ditangkap Polda Jabar berpeluang bebas. Termasuk 7 terpidana pelaku.

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: fitriadi
Tribun
Profil KomjenPol (Purn) Susno Duadji - Pegi Setiawan Bisa Bebas, 7 Terpidana Pelaku Juga, Susno Duadji : Akan Berbalik 180 Derajat 

BANGKAPOS.COM - Pegi Setiawan, tersangka kasus Vina Cirebon yang baru-baru ini ditangkap Polda Jabar berpeluang bebas.

Bukan hanya Pegi Setiawan yang demikian, tetapi juga 7 terpidana pelaku juga mungkin bisa bebas.

Peluang Pegi Setiawan dan 7 terpidana pelaku lainnya bebas ini diungkap oleh Eks Kabareskrim Polri, Komnjen (Purn) Susno Duadji.

Menurutnya, kasus ini bisa saja berbalik 180 derajat.

Apa maksud pendapat Eks Kabareskrim Susno Duadji ini?

Dalam argumennya, peluang itu ada setelah muncul pengakuan Suroto yang dinilai kuat dalam kasus Vina Cirebon.

"Saya yakin bahwa naluri saya berbicara melihat cerita ini pelakunya bukan terpidana yang sekarang mendekam di dalam penjara, sisa tujuh ya, bukan juga Saka Tatal, bukan juga si Pegi. Udah lah bebaskan mereka, cari (pelaku) yang sebenarnya," katanya dalam channel Youtube-nya.

Susno mengungkapkan itu usai munculnya sosok Suroto, petugas keamanan sekitar TKP Vina dan Eky ditemukan di jembatan muncul.

Dari situ, ia menyebut bahwa jika kesaksian Suroto benar, para terpidana dapat dinyatakan tak bersalah.

"Kalo benar apa yang dijelaskan mandor Suroto, aparat keamanan Desa, betul dia menemukan pertama ?, dia yang menolong pertama Eky dan Vina, dan Vina masih hidup?. Ini kalau bener, maka cerita tentang terbunuhnya Eky dan Vina akan berbalik 180 derajat, dan yang jadi narapidana itu bebas, termasuk Pegi yang sekarang sedang disidik,"

"Mengapa? karena jalan ceritanya tidak seperti jalan cerita sidang," ujarnya.

Ia lantas meminta pihak berwenang melakukan penyelidikan lebih terkait kasus Vina ini.

"Diperlukan kejujuran dari pihak Polri, Jaksa dan Hakim dari semua level dalam perkara ini supaya betul-betul sesuai dengan keadaan sebenernnya, bukan skenario, pertama TKP berbeda, ceritanya beda," ungkapnya.

"Ada dua saksi, mandor Desa Suroto dan ketua RW yang melihat langsung ke SMP 11 itu saksi yang benar," jelas Susno Duadji.

Baca juga: Suroto Penolong Vina Ngaku Dengar Percakapan Polisi dan Pelaku, Kini Ia Dilindungi LPSK

Sementara itu, Susno Duadji juga meyakini jika para terpidana tak bersalah.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved