Senin, 13 April 2026

Motif Polwan Briptu FN Bakar Suami di Mojokerto, Sakit Hati Briptu RDW Kecanduan Judi Online

Awal mula polwan berinisial FN itu tega membakar sang suami dikarenakan uang gaji ke-13 Briptu RDW yang hanya tersisa Rp 800 ribu dari yang seharusnya

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Dedy Qurniawan
Kolase Bangkapos.com / Tribun
Motif Polwan Briptu FN Bakar Suami di Mojokerto, Sakit Hati Briptu RDW Kecanduan Judi Online 

BANGKAPOS.COM -- Briptu FN alias Briptu Fadhilatun Nikmah (28) tega membakar suaminya, Briptu RDW alias Briptu Rian Dwi Wicaksono (28).

Peristiwa polwan tega bakar suaminya yang juga sesama polisi ini terjadi di Mojokerto pada Sabtu (8/6/2024) pagi.

Peristiwa ini terjadi di kediaman mereka yang berada di kompleks Asrama Polisi Polres Mojokerto.

Awal mula polwan berinisial FN itu tega membakar sang suami dikarenakan uang gaji ke-13 Briptu RDW yang hanya tersisa Rp 800 ribu dari yang seharusnya Rp 2,8 juta.

Usai mengetahui gaji ke-13 sang suami berkurang, Briptu FN lantas menghubungi Briptu RDW dan memintanya untuk segera pulang.

Sebelum RDW sampai di rumah, FN pun membeli bensin di botol lalu menyimpannya di atas lemari teras rumah.

FN sempat mengirimkan foto botol berisi bensin tersebut melalui WhatsApp untuk meminta korban segera pulang.

Ia juga mengancam jika RDW tidak segera pulang maka anak-anaknya akan dibakar.

Sebagai informasi, Briptu FN dan Briptu RDW telah dikaruniai tiga orang anak.

Sebelum terjadi cekcok antar keduanya, sang polwan menyurut asisten rumah tangga (ART) untuk membawa anak-anak mereka bermain di luar rumah.

Setelah RDW pulang ke rumah, ia diborgol di garasi oleh istrinya tersebut.

Keduanya terlibat cekcok di dalam rumah dalam keadaan pintu terkunci.

FN pun membakar RDW yang membuat korban berteriak minta tolong, namun ia tidak bisa menyelamatkan diri.

Hal itu karena saat RDW terbakar, tangannya masih terborgol dan terhalang mobil yang terparkir di garasi.

Ternyata usut punya usut, Briptu FN tega membakar suaminya itu dikarenakan sakit hati Briptu RDW kecanduan judi online.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved