Jumat, 1 Mei 2026

Motif Polwan Briptu FN Bakar Suami di Mojokerto, Sakit Hati Briptu RDW Kecanduan Judi Online

Awal mula polwan berinisial FN itu tega membakar sang suami dikarenakan uang gaji ke-13 Briptu RDW yang hanya tersisa Rp 800 ribu dari yang seharusnya

Tayang:
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Dedy Qurniawan
Kolase Bangkapos.com / Tribun
Motif Polwan Briptu FN Bakar Suami di Mojokerto, Sakit Hati Briptu RDW Kecanduan Judi Online 

Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto.

Berawal dari situ, pelaku yang kesabarannya sudah habis cekcok dengan suami hingga berujung pada pembakaran.

“Tidak jauh dari lokasi ada kobaran api yang langsung membakar tubuh Briptu RDW,” jelas Dirmanto dikutip dari Kompas.com, Minggu.

Akibat tindakannya tersebut, kini Briptu FN ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim dan pelaku ditahan di Polda Jatim.

Dirmanto menjelaskan, pelaku dijerat dengan Undang-Undang (UU) Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, Briptu FN ditetapkan tersangka dan ditahan di Polda Jatim,” imbuh Dirmanto dikutip dari Kompas.com, Minggu.

Dirmanto mengatakan, FN mengalami trauma yang mendalam setelah membakar suaminya sendiri.

Ia menjelaskan, Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianti mengucapkan duka cita yang mendalam atas kepergian RDW.

Meski pelaku mengalami trauma, Dirmanto menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan.

“Sudah dilakukan penahanan. Tapi yang bersangkutan saat ini masih mengalami trauma yang mendalam,” ujar Dirmanto dikutip dari Antara, Minggu.

Briptu RDW Meninggal Dunia

Briptu RDW alias Briptu Rian Dwi Wicaksono (28) meninggal dunia usai dibakar hidup-hidup oleh istrinya, Briptu FN alias Briptu Fadhilatun Nikmah (28).

Sebelumnya, Briptu RDW sempat menjalani perawatan intensif di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto, karena luka bakar.

Namun akibat luka bakar 90 persen yang dideritanya, Briptu RDW akhirnya meninggal dunia pada Minggu siang, 9 Juni 2024.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved