Berita Pangkalpinang
Simpan Belasan Paket Narkoba, ABH SN Alias Mpok Dibekuk Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang
Dari penggeledahan dan pemeriksaan terhadap handphone pelaku, didapatkan peta atau lokasi tempat pelaku melakukan transaksi melempar dan menempelkan..
Penulis: Adi Saputra | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Belasan narkotika jenis sabu berhasil diamankan Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang dari tangan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) SN alias Mpok (17).
Penangkapan terhadap ABH SN alias Mpok, dilakukan Satres Narkoba di daerah Kelurahan Rawa Bangun, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ), Minggu (09/06/2024) sekitar pukul 18.00 WIB.
Anggota Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang, melakukan penggeledahan terdadap badan ABH SN alias Mpok dan ditemukan satu unit handphone.
Dari penggeledahan dan pemeriksaan terhadap handphone pelaku, didapatkan peta atau lokasi tempat pelaku melakukan transaksi melempar dan menempelkan narkotika jenis sabu.
Lalu dari pengakuan pelaku, polisi melakukan pengembangan di rumah pelaku lainnya bernama Nabil masuk Dalam Pencarian Orang (DPO), di Kelurahan Rawa Bangun, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang.
Anggota pun melakukan penggeledahantdi rumah Nabil, didapatkan kotak handphone berisikan satu bungkus strip berisikan narkotika jenis sabu sebanyak enam belas bungkus strip bening berukuran kecil.
Dalam penggeledahan hingga penyitaan barang bukti narkotika jenis sabu di rumah Nabil, disaksikan langsung oleh sekretaris RT setempat, dan pelaku Mpok mengakui barang tersebut miliknya.
Baca juga: Cerita Ayu, Korban Penyanderaan di Mentok, Sebut Suami Berhalusinasi karena Faktor Konsumsi Narkoba
Baca juga: Dua Residivis di Pangkalpinang Nekat Curi Batu Bata Merah untuk Beli Narkoba dan Biaya Hidup
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti narkotik jenis sabu, dibawa ke Polresta Pangkalpinang guna pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satres Narkoba dan mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku.
Kasatres Narkoba Polresta Pangkalpinang AKP Raden Hasir, membenarkan terkait penangkapan terhadap satu orang ABH dengan barang bukti narkotika jenis sabu.
"Pelaku ABH dan barang bukti yang diamankan sebanyak enam belas bungkus dengan berat bruto 3,26 gram, pelaku sudah kita amankan guna pemeriksaan lebih lanjut," kata AKP Raden Hasir, Senin (10/06/2024).
"Pasal dikenakan ke pelaku pasal 114 (1) dan pasal 112 ayat (1), Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," bebernya.
Pelaku sendiri saat inu sudah diamankan dan mendekam disel tahanan Mako Polresta Pangkalpinang, setelah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan oleh penyidik Satres Narkoba.
Sementara barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku :
- Enam belas bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu seberat 3,26 gram
- Satu ball plastik strip bening ukuran kecil
- Satu bungkus plastik strip bening kosong
- Satu buah kotak Handphone Merk ADVAN warna putih ungu
- Satu unit handphone merk OPPO A15S
(Bangkapos.com/Adi Saputra)
Jadwal Pemutihan Pajak di Bangka Belitung Terbaru September 2025, Berlaku Sampai Kapan? |
![]() |
---|
Simak Tanggalnya! Pemutihan Pajak Kendaraan Jilid II, Cukup Bayar PKB 1 Tahun Saja |
![]() |
---|
RSBT akan Libatkan Dinkes dan PERSI Investigasi Kasus Balita Meninggal Dugaan Kelalaian Tenaga Medis |
![]() |
---|
Menang Pilkada Ulang Pangkalpinang, Prof Udin Ucap Syukur Ajak Masyarakat Bangun Kota Bersama |
![]() |
---|
Dishub Pangkalpinang Tutup Jalan Raya Tuatunu Selama Festival Nganggung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.