Jumat, 8 Mei 2026

Biaya

Berapa Biaya Mengurus Akta Kelahiran Terbaru Bulan Juni 2024, Cek Persyaratan dan Cara Mengurusnya

Akta tersebut berisi data seputar identitas pribadi awal yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil berisi nama, tempat tinggal

Tayang:
koinworks.com
Berapa Biaya Mengurus Akta Kelahiran Terbaru Bulan Juni 2024, Cek Persyaratan dan Cara Mengurusnya 

BANGKAPOS.COM-- Inilah biaya bikin atau membuat akta kelahiran terbaru Bulan Juni 2024 beserta cara mengurusnya.

Sebagai informasi akta kelahiran adalah dokumen resmi dalam administrasi kependudukan, dimana setiap Warga Negara indonesia (WNI) wajb memilikinya.

Akta tersebut berisi data seputar identitas pribadi awal yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil berisi nama, tempat tinggal, hingga tanggal lahir.

Akta penting dimiliki sebagai syarat-syarat lain yang akan diperlukan di kemudian hari.

Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Dasar untuk Memperoleh Pelayanan Masyarakat Lainnya. 

Berdasarkan UU No. 24/2013 tentang Perubahan atas UU No. 23/2006 pencatatan akta kelahiran dilakukan pada instansi pelaksana sesuai dengan domisili pelapor.

Lantas, berapa biaya membuat akta kelahiran terbaru Bulan Juni 2024?

Biaya bikin akta kelahiran terbaru Bulan Juni 2024

Hingga saat ini diketahui  biaya membuat akta kelahiran gratis alias tak dipungut  biaya.

Namun mengutip  website resmi Indonesia.go.id akan dikenakan denda apabila terlambat mengurus akta kelahiran. 

Hal ini telah diatur secara khusus dalam Perda masing-masing.

Jadi besaran biaya administrasi setiap daerah akan berbeda-beda jumlahnya.

Beberapa daerah menerapkan denda mulai dari Rp50 ribu hingga Rp 1 juta.

Namun ada juga wilayah yang tidak melakukan denda sama sekali, contohnya adalah Provinsi DKI Jakarta.

Hal ini telah tertuang pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2015.

Termausk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya yang menghapuskan sanksi administratif denda keterlambatan pelaporan kelahiran masyarakat Surabaya.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved