Jumat, 8 Mei 2026

Biaya

Berapa Biaya Mengurus Akta Kelahiran Terbaru Bulan Juni 2024, Cek Persyaratan dan Cara Mengurusnya

Akta tersebut berisi data seputar identitas pribadi awal yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil berisi nama, tempat tinggal

Tayang:
koinworks.com
Berapa Biaya Mengurus Akta Kelahiran Terbaru Bulan Juni 2024, Cek Persyaratan dan Cara Mengurusnya 

Terkait waktu pelayanan 5 hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan lengkap dan lokasi pelayanan di Kelurahan.

Persyaratan Membuat Akta Kelahiran
Berikut persyaratan membuat akta kelahiran adalah sebagai berikut:

- Foto copy Akta Nikah (bagi orang tua yang sudah bercerai dengan menggunakan Akta Cerai) yang telah dilegalisir KUA *apabila tidak bisa memberikan Surat Akta Nikah atau Itsbat maka Anak Merupakan Anak Ibu

- Untuk anak yang tidak diketahui asal usulnya persyaratan pembuatan akta harus dilengkapi dengan Surat Keterangan dari Kepolisian (menjelaskan asal usul anak) dan dokter (menjelaskan perkiraan usia anak)

- Foto copy Kartu Keluarga yang dilegalisir

- Foto copy KTP Ayah dan Ibu, jika usia diatas 17 tahun menggunakan KTP Sendiri

-2 Orang Saksi Pencatatan Pelaporan Kelahiran berikut foto copy KTP yang Masih Berlaku 

- Surat Keterangan Lahir dari Kepala Desa / Lurah, Dokter, Bidan, Rumah Sakit yang disahkan di desa / kelurahan

- Surat Kuasa Bermaterai Rp 6.000,- apabila pencatatan dikuasakan

- Mengisi Formulir Permohonan Pencatatan Kelahiran bermaterai Rp 6.000,-

Cara mengurus Pembuatan Akta Kelahiran

Setelah melengkapi dokumen persyaratan, pelapor dapat segera mengurus pembuatan akta kelahiran dan mendaftar ke Loket di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Nantinya petugas dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil akan melakukan pemeriksaan data mulai dari penelitian Berkas, menginput data, penandatangan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil hinga penyerahan Akta Kelahiran pada pelapor.

(Bangkapos.com/Vigestha Repit)

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved