Senin, 13 April 2026

Para Sosok Baru yang Tempati Posisi Komisaris BUMN, Gerindra Tempatkan 4 Kadernya, PSI Satu

Partai Gerindra menempatkan empat kadernya di posisi komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: Dedy Qurniawan
(Dokumentasi Kementerian BUMN) via Kompas.com
Gedung Kementerian BUMN, komisaris BUMN 

BANGKAPOS.COM--Belakangan ini, Partai Gerindra menempatkan empat kadernya di posisi komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Adapun keempat sosok tersebut, adalah Simon Aloysius Mantiri, Fuad Bawazier, Felicitas Tallulembang, dan Siti Nurizka Puteri Jaya.

Simon Aloysius Mantiri kini menjabat sebagai Komisaris Utama di PT Pertamina, sementara Fuad Bawazier menjadi Komisaris Utama di MIND ID.

Felicitas Tallulembang menempati posisi sebagai Komisaris Independen PT Bank Syariah Indonesia (BSI).

Terbaru, Siti Nurizka Puteri Jaya, anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, ditunjuk sebagai Komisaris Utama PT Pupuk Sriwijaya Palembang, anak usaha PT Pupuk Indonesia (Persero).

Selain Gerindra, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) juga mendapat posisi komisaris BUMN.

Grace Natalie Louisa, yang juga menjabat sebagai Staf Khusus Presiden, menduduki kursi Komisaris MIND ID bersamaan dengan penunjukan Fuad Bawazier.

Kebutuhan Dukungan Politik

Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, menegaskan bahwa penunjukan komisaris BUMN dilakukan berdasarkan kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan.

"Yang pertama, yang pasti kita mengangkat komisaris itu yang kompeten, dan prosesnya sudah ada.

Pasti ada prosesnya, fit and proper test, semua ada prosesnya, dicarikan sesuai dengan kebutuhannya," ungkap Arya dikutip Kamis (13/6/2024).

"Soal (pendukung) 02 (Prabowo-Gibran), gini kita pokoknya lihat, yang pasti namanya BUMN itu kan mendukung perusahaan milik pemerintah. Maka wajar kalau misalnya kita cari dari berbagai latar belakang, dan latar belakang politik tidak menjadi larangan, enggak ada larangan," sambungnya.

Arya juga menjelaskan bahwa latar belakang politik tidak menjadi larangan karena BUMN adalah perusahaan milik negara yang membutuhkan dukungan politik untuk keputusan besar.

"BUMN ini juga butuh dukungan politik, berbeda dengan perusahaan swasta," tambahnya.

Pengunduran Diri dari Jabatan DPR

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved