Para Sosok Baru yang Tempati Posisi Komisaris BUMN, Gerindra Tempatkan 4 Kadernya, PSI Satu
Partai Gerindra menempatkan empat kadernya di posisi komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Tayang:
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: Dedy Qurniawan
Gaji Komisaris
Besaran gaji direksi dan komisaris BUMN tercantum dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-13/MBU/09/2021 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara.
Gaji seorang komisaris utama ditetapkan sebesar 85 persen dari gaji direktur utama.
Penetapan ini dilakukan melalui RUPS/Menteri BUMN setiap tahun, berlaku sejak Januari tahun berjalan.
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
Baca Juga
| Profil Haerul Saleh, Anggota BPK RI & Politisi Gerindra yang Tewas Kebakaran: Kronologi & Penyebab |
|
|---|
| Profil Haerul Saleh, Anggota BPK RI Tewas Akibat Kebakaran di Rumahnya, Kader Gerindra |
|
|---|
| Fraksi Gerindra Tegaskan LKPJ Gubernur Babel 2025 Harus Dievaluasi, SILPA Besar Jangan Anggap Biasa |
|
|---|
| Bupati Tulungagung Kena OTT KPK : Simak Biodata Gatut Sunu Wibowo, Partai, Pendidikan dan Kasusnya |
|
|---|
| Gerindra Sindir PDIP 'Caper' Soal Anggaran Makan Bergizi: Dulu Setuju di DPR, Kok Sekarang Ribut? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20220414-Gedung-Kementerian-BUMN-komisaris-BUMN.jpg)