Profil Ari Bias, Sosok Pencipta Lagu yang Laporkan Agnez Mo Terkait Pelanggaran Hak Cipta
Ari Bias merupakan seorang komposer, produser, dan penulis lagu. Karya-karyanya sudah banyak didengarkan oleh pecinta musik Indonesia sedari lama.
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: M Zulkodri
BANGKAPOS.COM -- Seorang komposer Indonesia, Ari Bias resmi melaporkan Agnez Mo ke polisi terkait dugaan pelanggaran hak cipta.
Agnez Mo diduga melakukan pelanggaran hak cipta pada 2023 silam.
Kala itu, Agnez membawakan lagu ciptaan Ari Bias yang berjudul Bilang Saja di tiga kota, yaitu Jakarta, Bandung, Surabaya.
Agnez Mo diduga membawakan lagu tersebut tanpa izin Ari Bias.
Akibatnya, Ari Bias melaporkan Agnez Mo ke Bareskrim Polri.
Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang.
"Agnez Mo telah menggunakan lagu yang diciptakan Ari Bias, 'Bilang Saja' dalam live concert di tiga club, Bandung, Surabaya dan Jakarta" jelas Minola Sebayang, kuasa hukum Ari Bias.
Agnez Mo bisa terancam 5 tahun penjara jika terbukti melakukan dugaan pelanggaran hak cipta lagu Ari Bias berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta.
Khususnya Pasal 9 Ayat 2 dan Ayat 3, yang diatur dalam Pasal 113.
Minola Sebayang menyebutkan bahwa pelanggaran ini dapat berujung pada hukuman penjara hingga lima tahun dan denda yang signifikan.
"Jadi karena unsur-unsur pelanggaran dalam Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) itu sudah terpenuhi, langsung kami buat laporan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 113 UU Hak Cipta," imbuh Minola Sebayang.
Terkait kerugian, pihak Ari Bias belum mengetahui pasti.
Akan tetapi yang jelas, Agnez Mo terancam denda hingga hukuman penjara.
"Kerugian masih kita hitung tapi untuk masalah UU nya, ancamannya pasal 113 itu kan ada klasifikasinya ini sekarang lagi didalami,"
"paling tidak 3 tahun sampai 5 tahun penjara belum lagi dendanya," kata Minola.
Tok! In Dragon Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Dijatuhi Hukuman Mati |
![]() |
---|
Peran Fandy Lingga Adik Bos Timah Bangka Hendry Lie Dalam Kasus Korupsi Timah, Dituntut 5 Tahun |
![]() |
---|
Biodata Respati Ardi Wali Kota Solo Bolehkan Warganya Kibarkan Bendera One Piece |
![]() |
---|
Proses Hukum Remaja Putri Pembunuh Ibu Kandung di Bengkulu Tergantung Hasil Observasi RSJ |
![]() |
---|
Kebijakan Kontra, Wali Kota Solo Respati Ardi Bolehkan Warganya Kibarkan Bendera One Piece |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.