Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Peran Fandy Lingga Adik Bos Timah Bangka Hendry Lie Dalam Kasus Korupsi Timah, Dituntut 5 Tahun

Fandy Lingga disebut turut menyetujui pembentukan perusahaan boneka untuk mengalirkan dana pembelian bijih timah dari penambang ilegal

Editor: Fitriadi
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
DITUNTUT 5 TAHUN - Mantan marketing PT Tinindo Internusa (TIN), Fandy Lingga menggunakan kursi roda saat keluar ruang sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (25/3/2025). Adik bos timah Hendry Lie ini dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta. 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Perkara korupsi tata niaga timah senilai Rp 300 triliun dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah di Bangka Belitung tahun 2015-2022 masih terus bergulir.

Kali ini, terdakwa Fandy Lingga, dituntut 5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (4/8/2025).

Fandy Lingga adalah mantan marketing di PT Tinindo Inter Nusa (TIN), satu di antara perusahaan smelter timah yang terseret dalam kasus ini.

Baca juga: Harta dan Sumber Kekayaan Hendry Lie, Pendiri Sriwajaya Air Didenda Rp1 Triliun di Kasus Timah

Ia merupakan adik dari pengusaha Hendry Lie, Owner PT Tinindo Inter Nusa (TIN) yang sebelumnya divonis 14 tahun penjara.

Fandy Lingga diduga terlibat dalam pengelolaan timah ilegal yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.

Total ada 23 orang yang diseret ke pengadilan dalam kasus megakorupsi terbesar sepanjang penanganan kasus korupsi di Indonesia ini.

Jaksa meyakini Fandy bersalah melakukan korupsi bersama sejumlah pihak, termasuk jajaran PT Timah, pengusaha Harvey Moeis serta Helena Lim yang merupakan pemilik PT Quantum Skyline Exchange (QSE).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Fandy Lingga dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di Rutan," kata jaksa saat membacakan amar tuntutan.

Baca juga: Profil Riza Pahlevi Eks Dirut Timah yang Tetap Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara, Kasasinya Ditolak MA

Baca juga: MA Tolak Kasasi, Harvey Moeis Tetap Dihukum 20 Tahun dalam Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun

Selain hukuman penjara, Fandy juga dituntut membayar denda Rp500 juta.

"Menghukum Terdakwa membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," lanjut jaksa.

Jaksa menyatakan Fandy melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Peran Fandy Lingga dalam Kasus Korupsi Timah

Dalam surat dakwaan JPU sebelumnya, Fandy Lingga disebut turut menyetujui pembentukan perusahaan boneka seperti CV Bukit Persada Raya dan CV Sekawan Makmur Sejati.

Perusahaan itu digunakan PT Timah untuk mengalirkan dana pembelian bijih timah dari penambang ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.

Baca juga: LIGA Korupsi Indonesia, Kasus Timah Rp 300 T Teratas Disusul Minyak Mentah Libatkan Riza Chalid

Fandy juga disebut mewakili PT Tinindo dalam sejumlah pertemuan dengan jajaran direksi PT Timah, termasuk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Alwin Albar.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved