Jumat, 17 April 2026

Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Kejaksaan Buka Peluang Periksa Lagi Sandra Dewi, Pengacara Ungkapkan Soal Harta

Meski telah diperiksa dua kali, Sandra Dewi, statusnya masih menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah

Penulis: Teddy Malaka CC | Editor: Dedy Qurniawan
Tribunnews
Sandra Dewi Tutup Wajah Saat Dikerumuni Media 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Meski telah diperiksa dua kali, Sandra Dewi, statusnya masih menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Saat ini Kejaksaan Agung mengungkapkan kalau mereka membuka peluang untuk kembali memeriksa istri dari Harvey Moeis itu.

"Itu kebutuhan penyidikan. Kalau penyidik merasa butuh keterangan ya dipanggil. Kalau tidak, ya sudah cukup. Itu kebutuhan penyidikan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Kamis (20/6/2024).

Harli pun menegaskan bahwa dipanggil atau tidaknya Sandra Dewi merupakan kewenangan penyidik.

"Saya selalu sampaikan kebutuhan penyidikan karena teknisnya ada di penyidik," ujar dia.

Harli menambahkan, Kejagung juga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka dalam kasus ini.

Namun, ia menekankan, penyidik sampai saat ini masih fokus mengusut perkara kasus timah untuk nama-nama tersangka yang sudah ditetapkan.

"Ya nanti dilihatlah perkembangannya (potensi tersangka baru). Ya kan. Yang pasti penyidik ini fokus dulu menyelesaikan yang lain. Kalo ada perkembangan yang lain pasti disampaikan," ungkap dia.

Sebagaimana diketahui, total ada 21 tersangka korupsi dan satu tersangka perintangan penyidikan dalam kasus timah ini. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun.

Salah satu tersangka adalah suami Sandra, Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT RBT.

Sandra selaku istri dari Harvey telah dua kali diperiksa sebagai saksi di Kejagung pada 4 April 2024 dan 15 Mei 2024.

Penyidik memeriksa Sandra terkait dengan aset-aset yang dimilikinya. Pengacara Harvey dan Sandra, Harris Arthur Hedar mengungkapkan pemeriksaan hanya terkait klarifikasi atau pencocokan terhadap aset yang dimiliki kliennya.

"Mungkin penyidik ingin melihat mana harta yang didapat dari Bu Sandra sendiri dan mana uang didapat dari Pak HM. Jadi sifatnya hanya klarifikasi saja," ucap Harris pada pemeriksaan pertama kliennya.

Peran Harvey

Dalam kasus ini, Harvey Moeis berperan sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT diduga mengakomodir kegiatan pertambangan liar atau ilegal bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT).

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved