Kasus Vina Cirebon
Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Rudi Setiawan di Kasus Vina, Ayah Pegi Terancam Jadi Tersangka?
Keterlibatan Rudi ayah Pegi akan didalami polisi dengan dua alasan, apa saja?
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Teddy Malaka
BANGKAPOS.COM-- Polisi menyebut kemungkinan A Saprudi alias Rudi Irawan ayah Pegi Setiawan menjadi tersangka kasus Vina Cirebon.
Keterlibatan Rudi akan didalami polisi dengan dua alasan.
Mulai dari menyembunyikan identitas Pegi alias Pekong, dan kedua Rudi ternyata punya dua karu identitas atau KTP, atas nama Rudi Irawan dan A Saprudi.
Terkait KTP ganda, Rudi telah diperiksa oleh Polda Jabar,Jumat (21/6/2024).
Dia memenuhi panggilan polisi pukul 13.00 WIN didampingi oleh sejumlah pengacara.
Rully Panggabean selaku koordinator Tim kuasa hukum Rudi Irawan mengatakan datang untuk mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Polda Jabar terkait identitas ganda.
"Kami hanya mendampingi pak Rudi yang hari ini dipanggil untuk klarifikasi, karena sifatnya menyelidikan dan tentu penyidik akan mengklarifikasi tentang data kependudukan (KTP) dan sebagainya,
Saya tidak tahu materi apa pertanyaannya apa, jadi saya kira fungsi kita mendapangi saja supaya hak-hak dia sebagai saksi itu tidak terabaikan," ujar Rully seperti dilansir Tribunjabar.
Sementara Rudi, irit bicara saat ditanya awak media terkait pemeriksaannya oleh Direskrimum Polda Jabar.
"Saya siap," ujar Rudi.
Gonta-ganti identitas
Soal KTP ganda ini sebelumnya diungkap oleh pengacara Razman Arif Nasution.
Razman bahkan menyindir kelakuan Rudi Irawan bak teroris yang suka gonta-ganti identitas.
Razman Nasution juga menuding ayah Pegi ber KTP ganda.
Menurutnya, Rudi Irawan adalah nama ketika berada di Cirebon, sedangkan di Bandung namanya berbeda.
"Ayahnya di Cirebon itu menggunakan nama Rudi Irawan. Tapi di Bandung menggunakan nama A Saprudi. Ini berubah-ubah," ujar Razman dikutip dari TribunJakarta.com
Razman mengaitkan pergantian identitas kerap dilakukan oleh teroris pada kasus tertentu.
"Pertanyaannya, apa sih motifnya kok tukar-tukar nama."
"Kemudian kalau ini sengaja dibuat, maka melanggar Undang-Undang Kependudukan pasal 66" ujarnya.
Sembunyikan identitas Pegi
Secara terpisah Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho di Mabes Polri, Jakarta mengatakan, ayah Pegi berpotensi akan diperiksa dengan dugaan penyembunyikan identitas Pegi.
Akibat kelakuan Rudi itu, polisi membutuhkan waktu yang sangat lama, hampir delapan tahun untuk menangkap Pegi.
“Karena Pegi ini bukan gampang ditangkap, sangat sulit dan sudah beberapa kali berpindah tempat,” ungkap Sandi, Rabu (19/6/2024).
Bahkan, menurut Sandi, ayah dari Pegi pernah mengenalkan anaknya dengan nama lain.
Saat itu, ayah Pegi mengenalkan anaknya sebagai keponakannya yang bernama Robi Irawan.
“Kemudian sempat diperkenalkan oleh ayahnya sendiri, menyampaikan bahwa namanya adalah Robi Irawan kepada ibu kos maupun ibu tirinya.
Ini gambaran bahwa ayahnya sudah mencoba untuk membuat identitas yang lainnya untuk Pegi,” ujar dia.
Rudi baru mengakui anaknya bernama Pegi Setiawan belakangan ini.
“Padahal ketika awal, kepada ibu kos di mana bapaknya ada di sana, tetapi dia menyampaikannya itu sebagai keponakan dengan nama seperti itu.
Itu adalah kesulitan-kesulitan yang ada di lapangan,” kata dia.
Terkait hal ini, polisi juga tidak menutup kemungkinan untuk mendalami dugaan keterlibatan ayah tersangka Pegi Setiawan sebagai pengembangan lembar baru dari kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon.
“Jadi pertanyaan soal keterlibatan ayah Pegi, sangat dimungkinkan nanti akan ada LP (laporan polisi) berikutnya apabila kasus ini berlanjut,” ucap Sandi.
Periksa 70 saksi
Berkas perkara Pegi Setiawan sudah dinyatakan lengkap oleh Polda Jabar dan telah dilimpakan ke Kejaksaan pada Kamis (20/6/2024).
Sandi mengatakan, penyidikan kasus ini sudah dilakukan secara hati-hati dan berjalan transparan.
“Proses ini berjalan dengan sangat transparan, tidak ada yang ditutup-tutupiin, sesuai dengan arahan presiden,” ucap dia.
Sandi menjelaskan, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka sudah berdasarkan bukti dan sejumlah pemeriksaan terhadap saksi.
Penyidik telah sudah memeriksa 70 orang sebagai saksi terkait penyidikan yang menjerat Pegi ini.
Dari saksi tersebut, ada juga saksi ahli yang diperiksa di antaranya ahli pidana, ahli forensik, ahli psikologi, maupun ahli informasi dan teknologi (IT).
"Saksi yang diperiksa untuk tersangka kasus Pegi alias Perong sebanyak 70 orang dan di antaranya ada 18 saksi yang memberatkan tersangka Pegi, dan yang lainnya ada saksi yang meringakan," ujar dia.
Akui salah dan ajukan grasi
Fakta lain yang diungkap Sandi adalah tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki sempat mengajukan grasi ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2019 lalu.
Adapun tujuh terpidana itu adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.
"Yang belum diungkap, sebelumnya para pelaku juga sempat mengajukan grasi kepada presiden, di mana dalam grasi tersebut disampaikan oleh para terpidana pada waktu itu, jadi diajukan pada tanggal 24 Juni 2019," kata Sandi.
Grasi itu ditolak oleh presiden. Sandi pun mengungkapkan, pengajuan grasi itu juga menyatakan bahwa ketujuh terpidana telah mengakui kesalahannya.
Sandi menekankan pernyataan ini dibuat secara sadar tanpa intimidasi dari siapa pun karena sudah menjadi terpidana kemudian diajukan kepada presiden.
Berikut salah satu poin grasi yang dibacakan Sandi: “Saya menyadari sepenuhnya perbuatan saya salah dan menyesali akibat perbuatan saya yang menyebabkan penderitaan bagi keluarga korban maupun keluarga saya sendiri.”
Pelaku dijanjikan uang
Pada kesempatan yang sama, polisi mengungkap salah satu fakta persidangan kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon.
Satu saksi yang dihadirkan pihak pelaku dalam persidangan disebut sempat dijanjikan uang supaya tidak memberi keterangan secara jujur.
“Di dalam fakta pengadilan itu ada saksi yang didatangin oleh pengacara para pelaku beserta orang tua para pelaku, yang minta agar tidak memberikan keterangan sesuai dengan faktanya,” ujar Sandi.
Namun, Sandi tak mengungkap secara jelas siapa pelaku yang dimaksudkannya itu.
“Bahkan, mohon maaf, itu diming-imingi sejumlah uang untuk bisa tidak memberikan keterangan sesuai dengan apa yang dia tahu, apa yang dia lihat, dan apa yang diketahui,” ujarnya seperti dilansir Kompas.com.
Kronologi singkat
Vina dan kekasihnya, Eki tewas dibunuh oleh komplotan geng motor pada Sabtu (27/8/2016).
Tak hanya dibunuh, para pelaku juga memperkosa Vina. Awalnya, Vina dan Eki diduga tewas akibat kecelakaan tunggal.
Namun, setelah diselidiki lebih lanjut, ternyata keduanya terbukti dibunuh.
Polisi pun menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki, pada saat itu.
Delapan pelaku telah diadili dan tiga lainnya dinyatakan buron.
Sembilan tahun berlalu, polisi menetapkan Pegi alias Perong sebagai tersangka terakhir dalam kasus ini.
Polisi juga merevisi jumlah tersangka menjadi 9 orang dan menyebut bahwa 2 tersangka lain merupakan fiktif belaka.
(Kompas.com/Wartakota/Bangkapos.com)
| Dipojokkan di Pengadilan, Iptu Rudiana Ngotot Kasus Vina Murni Pembunuhan: Saya Nggak Kecewa |
|
|---|
| Tiga Timsus Kapolri Datangi Kuasa Hukum Terpidana Vina Cirebon, Sudah Yakin Penyebabnya Kecelakaan? |
|
|---|
| Sosok Hakim Rizqa Yunia di Sidang Terpidana Kasus Vina Cirebon, Make Upnya Disorot Pakar Psikologi |
|
|---|
| Pitra Romadoni Pengacara Iptu Rudiana Pertanyakan PK Kasus Vina Cirebon Soal Bukti Baru :Tidak Ada |
|
|---|
| Susno Duadji Geram Soal Putusan Sidang PK Kasus Vina Cirebon, Sebut Hakim Kurang Kerjaan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20240527-Pegi-Tak-Dianggap-Anak-Oleh-Sang-Ayah-Melainkan-Ponakan.jpg)