Inilah Risiko Jika Tidak Memadankan NIK-NPWP, Terakhir Tanggal 30 Juni 2024
Ini risiko yang dikenakan jika tidak memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang paling lama dilakuk
Penulis: Agis Priyani | Editor: fitriadi
BANGKAPOS.COM - Inilah risiko jika tidak memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang paling lama dilakukan sampai tanggal 30 Juni 2024.
Sebagai informasi, aturan pemadaan atau pengubahan NIK sebagai NPWP tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Pemadanan NIK menjadi NPWP berlaku bagi masyarakat yang sudah memiliki NPWP.
Sementara, bagi wajib pajak yang baru ingin mendaftar, akan langsung terdaftar di NIK.
Dengan aturan baru tersebut, maka semua NIK bisa digunakan sebagai NPWP mulai 1 Juli mendatang.
Risiko bagi yang Tidak Memadankan NIK-NPWP
DJP juga akan menerapkan sejumlah pembatasan akses bagi masyarakat yang tidak melakukan pemadanan. Berikut beberapa risikonya:
- Pembatasan layanan pencairan dana pemerintah.
- Pembatasan layanan ekspor dan impor.
- Pembatasan layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya.
- Pembatasan layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha.
- Pembatasan layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak.
- Pembatasan layanan lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP.
Cara Padankan NIK-NPWP Secara Online
- Masuk ke web DJP Online, pajak.go.id
- Lakukan login dengan memasukkan NPWP, beserta kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia.
- Setelah berhasil login, maka Anda akan diarahkan ke menu utama 'Profil'
- Pada menu 'Profil' itu akan menunjukkan status validitas data utama yang anda miliki, apakah 'Perlu
- Dimutakhirkan' atau 'Perlu Dikonfirmasi'. Status ini menandakan, bahwa anda perlu melakukan validasi NIK
- Pada halaman menu 'Profil' terdapat pula 'Data Utama' dan akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Anda harus memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit
- Jika sudah, kemudian klik 'Validasi'.
- Selanjutnya sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
- Apabila data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan.
Lalu, klik 'Ok' pada notifikasi itu - Selanjutnya, pilih menu 'Ubah Profil'
- Pada bagian ubah profil, anda juga dapat melengkapi bagian data klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan anggota keluarga
- Bila selesai melengkapi profil dan tervalidasi, maka anda sudah dapat menggunakan NIK untuk melakukan login ke DJP Online.
Cara Mengecek NIK Sudah Menjadi NPWP
- Akses laman https://ereg.pajak.go.id
- Akan muncul halaman yang berisikan kolom NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha
- Isikan NIK, nomor KK, dan kode captcha dengan benar
- Lalu klik “Cari” Jika pencarian yang dilakukan memunculkan sejumlah data, maka NIK telah terdaftar.
- Akan muncul data NPWP, wajib pajak, KPP (Kantor Pelayanan Pajak) tempat NPWP terdaftar, dan status keaktifan NPWP sesuai NIK.
(Bangkapos.com/Kompas TV/Tribunnews.com)
Kisah Dea Anak Nelayan Diterima Kuliah di ITB, Wabup Bantah Gusur Rumahnya: Pemilik Minta Kosongkan |
![]() |
---|
Kisah Rinaldi Pemuda Sulsel Undang 60 Artis dan Publik Figur saat Nikahi Dokter Lulusan China |
![]() |
---|
Sosok dan Perjalanan Karir DJ Panda Asal Surabaya, Disebut Mirip Orang Korea |
![]() |
---|
Kunci Jawaban IPA Kelas 9 SMP Kurikulum Merdeka Halaman 8: Reproduksi |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 8 SMP Halaman 149: Menyusun Kalimat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.