Kamis, 23 April 2026

120 Ribu Rekening Nasabah Diperjualbelikan Lewat Facebook dan e-Commerce, Minta Meta Tindaklanjuti

Penjualan 120 ribu rekening nasabah bank melalui media sosial (medsos), termasuk Facebook, dan e-Commerce diungkap PPATK.

Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
Istimewa/Tribunnews.com
TEMUAN PPATK - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PAN Okta Kumala Dewi meminta temuan PPATK yang mengungkap penjualan 120 ribu rekening nasabah bank melalui media sosial (medsos), termasuk Facebook, dan e-Commerce ini harus segera ditindaklanjuti secara serius. 

BANGKAPOS.COM – Penjualan 120 ribu rekening nasabah bank melalui media sosial (medsos), termasuk Facebook, dan e-Commerce diungkap Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Temuan PPATK menyebut jika rekening-rekening tersebut rawan disalahgunakan untuk pencucian uang dan perjudian online.

"Rekening bank adalah bagian dari data pribadi yang harus dilindungi, dan tidak boleh disebarluaskan apalagi diperjualbelikan. Hal ini jelas melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Para pelaku harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku," kata Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PAN Okta Kumala Dewi kepada wartawan, Minggu (10/8/2025).

Baca juga: Ustaz Dasad Latif Kaget Rekeningnya Untuk Pembangunan Masjid di Blokir, Warganet Serbu Akun PPATK

Okta juga meminta temuan PPATK ini harus segera ditindaklanjuti secara serius.

Disamping itu Okta mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), khususnya Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital, untuk mengambil langkah nyata menjamin keamanan ruang digital nasional. 

Okta mendorong Komdigi menegaskan kepada Meta Indonesia, pengelola Facebook, serta platform lain, agar memperketat pengawasan terhadap aktivitas transaksi elektronik ilegal, terutama terkait jual beli data pribadi.

Menurut Okta, laporan PPATK menjadi alarm bahwa pengawasan ruang digital masih memiliki celah.

Baca juga: Cara Supaya Rekening Tabungan Tak Diblokir PPATK, Tenyata Cukup Lakukan Ini

"Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi harus memastikan ruang digital kita diawasi dengan optimal, dan pihak Facebook wajib memperketat kontrol terhadap setiap aktivitas yang berpotensi melanggar hukum," ujarnya.

Ia juga menekankan perlunya kerja sama lintas sektor dalam memperkuat keamanan rekening bank. 

"OJK dan BSSN harus berkolaborasi memperkuat proteksi terhadap nomor rekening agar tidak mudah diretas. Selain itu, terkait penyalahgunaan media sosial untuk transaksi ilegal, perlu dibangun sinergi lintas sektor, baik dari pemerintah maupun swasta, untuk mencegah kejadian serupa dan menegakkan aturan yang sudah ada," jelasnya.

Okta menambahkan, bahwa kewajiban negara hadir melindungi rakyat di ruang digital. 

"Dalam ruang digital yang penuh ancaman siber, negara wajib hadir melindungi rakyat. Jangan sampai rakyat menjadi korban kejahatan siber karena lemahnya pengawasan dan koordinasi," tandasnya.

120 Ribu Rekening Nasabah Diperjualbelikan

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat ratusan ribu rekening nasabah diperjualbelikan di situs media sosial hingga e-commerce. 

Hal ini merupakan hasil temuan PPATK seusai melakukan analisis dan penghentian sementara 122 juta rekening dormant yang berasal dari 105 bank.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved