Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah
Pengakuan Eksklusif Pengacara Thamron, Soal Status Timah Sebagai Anak BUMN
Pengacara Thamron, Andy Ivoni Nababan, menyoroti status PT Timah Tbk dalam kasus korupsi tata niaga timah yang menjerat kliennya.
Penulis: Teddy Malaka CC | Editor: Evan Saputra
BANGKAPOS.COM - Pengacara Thamron, Andy Ivoni Nababan, menyoroti status PT Timah Tbk dalam kasus korupsi tata niaga timah yang menjerat kliennya.
Andy menyatakan bahwa PT Timah bukanlah BUMN, melainkan anak perusahaan BUMN.
Menurutnya, kerugian yang dialami PT Timah tidak dapat dianggap sebagai kerugian negara.
Kasus ini, yang melibatkan Kejaksaan Agung, telah menarik perhatian publik terkait dengan tata niaga timah di PT Timah Tbk dan perusahaan-perusahaan terkait lainnya.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 21 tersangka dalam skandal korupsi timah yang melibatkan dugaan korupsi dalam perdagangan timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022.
Di antara yang membuat kasus ini heboh adalah pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin mengenai kerugian negara dari kasus ini yang mencapai angka fantastis Rp 300 triliun.
Jumlah tersebut bertambah dari yang sebelumnya, yakni Rp 271 triliun saja.
Angka kerugian negara ini adalah hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama beberapa ahli.
Kejagung, dalam kolaborasinya dengan Bambang Heru, ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), menjelaskan bahwa perhitungan kerugian tersebut mencakup beberapa aspek seperti kerusakan lingkungan, efek ekonomi, hingga upaya pemulihan.
Sang ahli berpendapat bahwa nilai kerugian ini tidak hanya dihitung dari kerugian finansial langsung tetapi juga dari dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh kegiatan pertambangan yang tidak sesuai aturan.
Eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M. Syarif, juga memberikan komentar terkait hal ini.
Menurutnya, kerugian negara dalam korupsi pertambangan seharusnya tidak hanya fokus pada keuangan saja tetapi juga pada perekonomian negara secara keseluruhan.
Para ahli melakukan penghitungan kerugian berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) 7/2014, yang menghasilkan kesimpulan bahwa ada kerugian keuangan negara sebesar Rp 300 triliun.
Deputi Bidang Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Agustina Arumsari, akhir Mei lalu, membeberkan, dari kerugian negara sebesar Rp 300 triliun, sebanyak Rp 271 triliun merupakan kerugian kerusakan lingkungan. Rp 271 triliun dikategorikan sebagai kerugian negara karena menyebabkan penurunan nilai aset lingkungan.
Andy Nababan, pengacara Thamron alias Aon, pun angkat bicara soal pernyataan-pernyataan di atas.
| Kejari Bangka Selatan Sita Uang Rp3,094 Miliar dan Segel SPBU dari Kasus Korupsi Tata Niaga Timah |
|
|---|
| Sosok Adhiya, Bos Buzzer Disebut Marcella di Kasus Harvey Moeis, Bayaran Hampir Rp600 Juta per Bulan |
|
|---|
| Terungkap Pengakuan Marcella di Pengadilan: Buzzer Dibayar Rp 597 Juta demi Selamatkan Harvey Moeis |
|
|---|
| Kejari Bangka Tengah Upayakan Pemda Bisa Manfaatkan Aset Sitaan Negara Milik Aon |
|
|---|
| Kasus Korupsi Timah 270 T Masih Berbuntut Panjang, Kejari Basel Periksa Pejabat PT Timah dan Mitra |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20240628-Andy-Ivoni-Nababan-pengacara-Aon.jpg)