Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah
Pengakuan Eksklusif Pengacara Thamron, Soal Status Timah Sebagai Anak BUMN
Pengacara Thamron, Andy Ivoni Nababan, menyoroti status PT Timah Tbk dalam kasus korupsi tata niaga timah yang menjerat kliennya.
Penulis: Teddy Malaka CC | Editor: Evan Saputra
Ia menyebut sejumlah aturan:
Pasal 87 ayat (1) menyatakan bahwa penanggung jawab usaha yang melakukan perbuatan melawan hukum berupa pencemaran atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup, wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu.
Pasal 94 hingga Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 mengatur tentang penegakan hukum lingkungan, termasuk kewajiban pemerintah untuk melakukan pengawasan, pemberian sanksi administratif, hingga tindakan penegakan hukum pidana terhadap pelaku perusakan lingkungan, Memberikan mandat kepada Kementerian Lingkungan Hidup untuk melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas yang berdampak pada lingkungan.
Pasal 95 menyatakan bahwa Menteri Lingkungan Hidup bertanggung jawab untuk menetapkan kebijakan nasional dan mengkoordinasikan pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta memastikan bahwa segala aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kementerian Lingkungan Hidup harus membuka hasil investigasi terhadap tindakan yang telah diambil oleh oleh para ahli dan Kejagung dengan pemaparan Perhitungan kerugian negara yang menjelaskan dasar hukum dan metodenya secara detail kepada publik," katanya.
"Transparansi ini penting untuk membangun kepercayaan masyarakat dan memastikan bahwa penegakan hukum berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku."
Menurutnya, dengan penuturan fakta terhadap kerangka hukum yang berlaku, sudah seharusnya publik diedukasi agar dapat melihat kasus ini dengan perspektif yang lebih komprehensif dan berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada, bukan hanya dengan publikasi angka fantastis yang membelalakkan mata. (Sumber : Tribunnews)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Andy Nababan Ungkap 3 Kejanggalan di Kasus Timah, Apakah Kerugian Lingkungan Tindak Pidana Korupsi?
| Kejari Bangka Selatan Sita Uang Rp3,094 Miliar dan Segel SPBU dari Kasus Korupsi Tata Niaga Timah |
|
|---|
| Sosok Adhiya, Bos Buzzer Disebut Marcella di Kasus Harvey Moeis, Bayaran Hampir Rp600 Juta per Bulan |
|
|---|
| Terungkap Pengakuan Marcella di Pengadilan: Buzzer Dibayar Rp 597 Juta demi Selamatkan Harvey Moeis |
|
|---|
| Kejari Bangka Tengah Upayakan Pemda Bisa Manfaatkan Aset Sitaan Negara Milik Aon |
|
|---|
| Kasus Korupsi Timah 270 T Masih Berbuntut Panjang, Kejari Basel Periksa Pejabat PT Timah dan Mitra |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20240628-Andy-Ivoni-Nababan-pengacara-Aon.jpg)