Minggu, 31 Mei 2026

Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Pengakuan Eksklusif Pengacara Thamron, Soal Status Timah Sebagai Anak BUMN

Pengacara Thamron, Andy Ivoni Nababan, menyoroti status PT Timah Tbk dalam kasus korupsi tata niaga timah yang menjerat kliennya.

Tayang:
Penulis: Teddy Malaka CC | Editor: Evan Saputra
Tribun Bekasi
Andy Ivoni Nababan, pengacara Aon - Pihak Aon Bos Timah Bangka Singgung Status PT Timah BUMN atau Bukan, Nah Lho! Apa Maksudnya? 

Namun, Pasal 1 ayat (2) dari Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor 2 Tahun 2012 menjelaskan bahwa anak perusahaan BUMN bukanlah bagian dari kekayaan negara.

"Dalam kasus PT Timah, meskipun tindak pidana korupsi bisa dikenakan kepada individu-individu dalam PT Timah jika ada pelanggaran hukum, status PT Timah sebagai anak perusahaan BUMN bukanlah dasar untuk menerapkan Tipikor secara langsung," ujarnya.

Lebih lanjut, Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 menyatakan bahwa modal BUMN merupakan kekayaan negara yang telah dipisahkan. Oleh karena itu, modal anak perusahaan BUMN juga merupakan kekayaan yang dipisahkan dari negara.

Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 mengatur bahwa kekayaan negara dalam BUMN dapat dijadikan penyertaan modal untuk mendirikan anak perusahaan, sehingga aktiva anak perusahaan menjadi kekayaan mandiri dari anak perusahaan tersebut.

"Dengan demikian, PT Timah, sebagai anak perusahaan BUMN, tidak dapat dikenai Tindak Pidana Korupsi secara langsung karena kerugian yang terjadi pada PT Timah bukanlah kerugian negara."

Terkait dengan kerugian lingkungan, apakah merupakan tindak pidana korupsi?

Kerugian lingkungan, menurut Andi, tidak dapat langsung dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Kerugian lingkungan lebih tepat diatur dan dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang khusus mengatur perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Kasus kerugian lingkungan yang diakibatkan oleh kegiatan PT Timah tidak dapat dilihat hanya dalam konteks peraturan perundang-undangan lingkungan hidup.

"Tindakan yang menyebabkan kerugian lingkungan dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, tetapi tidak dapat dijadikan satu-satunya alat hukum untuk mengukur kasus ini."

Sebab, sambungnya, tidak relevan jika melihat dari dasar hukum PT Timah sebagai Anak Perusahaan BUMN yang selama ini sudah digoreng dengan Publikasi yang sangat mengebohkan publik dengan besaran angka tuntutan oleh Kejagung terhadap PT Timah.

Namun, sambung Andy, di balik angka yang fantastis ini, ada pertanyaan besar yang perlu dijawab:

"Apakah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah melakukan pengawasan dan penegakan hukum yang cukup terhadap kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh PT Timah dan perusahaan-perusahaan rekanannya?" katanya.

"Berdasarkan sejumlah peraturan perundang-undangan yang ada, jelas bahwa Kementerian Lingkungan Hidup memiliki peran kunci dalam menangani isu ini."

Andy mengatakan, menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Kementerian Lingkungan Hidup memiliki tanggung jawab besar dalam melindungi lingkungan dari kerusakan yang disebabkan oleh kegiatan manusia, termasuk kegiatan pertambangan.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved