Kasus Vina Cirebon
Terbaru Dua Orang Saksi Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK di Kasus Vina Cirebon, Total 12 Orang
Terbaru Dua Orang Saksi Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK di Kasus Vina Cirebon, Total 12 Orang
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: fitriadi
BANGKAPOS.COM--Dua saksi dalam kasus pembunuhan Vina Arsita Dewi, yang dikenal sebagai "Vina Cirebon," telah mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, yang menyatakan bahwa sebelumnya pihaknya sudah memberikan perlindungan kepada 10 saksi dalam kasus ini.
"Saat ini kami masih melindungi 10 saksi. Memang ada dua saksi baru yang mengajukan permohonan perlindungan, tetapi kami masih dalam tahap pendalaman," kata Sri saat ditemui di gedung LPSK, Susukan, Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (28/6/2024).
Sri tidak mengungkap identitas dua saksi baru tersebut, namun ia menjelaskan bahwa LPSK masih mempertimbangkan permohonan mereka mengingat sifat kasus pembunuhan Vina yang sangat dinamis.
Selain itu, ada saksi yang sulit dijangkau secara fisik oleh LPSK, meski statusnya dalam perlindungan.
"Kami masih terus berkomunikasi dengan saksi-saksi tersebut dan juga beberapa aparat penegak hukum (APH)," tambah Sri.
Perkembangan Kasus dan Perlindungan Saksi
Sebelumnya, Ketua LPSK Achmadi menyampaikan bahwa dari sepuluh pemohon perlindungan, tujuh adalah anggota keluarga Vina dan Eki, sementara tiga lainnya adalah saksi yang mengetahui peristiwa yang terjadi pada tahun 2016 tersebut.
"Hingga 10 Juni 2024, LPSK telah menerima permohonan perlindungan dari sepuluh orang yang berstatus hukum sebagai saksi dan keluarga korban," ujar Achmadi dalam konferensi pers pada Selasa (11/6/2024).
Vina dan kekasihnya, Muhammad Rizky alias Eki, tewas akibat kebrutalan geng motor di Cirebon, Jawa Barat, delapan tahun lalu.
Vina yang saat itu masih berusia 16 tahun, tewas di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, pada 27 Agustus 2016.
Setelah membunuh korban, geng motor tersebut merekayasa kematian mereka seolah-olah Vina dan pacarnya tewas karena kecelakaan.

Penangkapan Terakhir dan Status Buronan
Saat itu, polisi menyatakan sebelas orang terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki, namun tiga di antaranya masih buron.
Dari delapan orang yang sudah divonis, tujuh di antaranya berusia dewasa dan divonis hukuman seumur hidup karena melakukan pembunuhan berencana.
Satu pelaku lainnya divonis delapan tahun penjara karena masih di bawah umur dan masuk dalam perlindungan anak.
Delapan terdakwa pemerkosa dan pembunuh Vina telah divonis oleh Pengadilan Negeri Cianjur pada Mei 2017.
Pada 21 Mei 2024, salah satu buron kasus pembunuhan Vina dan Eki, Pegi Setiawan alias Egi alias Perong, berhasil ditangkap di wilayah Bandung, Jawa Barat setelah delapan tahun menjadi buron. Pegi diduga sebagai otak pembunuhan Vina.
Sementara itu, polisi telah menganulir dua buron lainnya dan menyatakan keduanya fiktif, sehingga Pegi disebut sebagai pelaku terakhir yang berhasil ditangkap dalam kasus ini.
Suroto, penolong Vina mengaku mendengar percakapan polisi dan terduga pelaku dalam kasus Vina Cirebon.
Dalam kasus ini, Suroto mandor di Desa Kecomberan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat yang menolong Vina pertama kali di tempat kejadian perkara (TKP), Jembatan Talun, Cirebon, Jawa Barat pada Sabtu 27 Agustus 2016.
Apa yang jadi percakapan polisi dan pelaku saat itu.
Dalam pengakuannya, Suroto menceritakan bahwa dirinya kembali dipanggil polisi setelah menolong Vina dan Eky.
Keperluannya untuk olah TKP.
"Jarak 2 hari saya dipanggil untuk ikut ngantar ke SMP 11, untuk olah TKP (tempat kejadian perkara) ke belakang showroom, kebun, diajak ke sana," kata Suroto dikutip dari Tibun Bogor
Seperti isi dakwaan pengadilan bahwa 11 pelaku menyiksa Eky dan Vina di halaman belakang showroom dekat SMP 11 Cirebon, Jalan Perjuangan.
Setibanya di lokasi, Suroto melihat sudah ada dua tersangka yang ikut dihadirkan.
Sayangnya Suroto mengaku tak mengenali dua tersangka itu.
"Sudah ada dua tersangka yang dibawa ke kebun. gak tahu siapa," katanya.
Perlu diingat kembali bahwa sudah ada 8 orang yang diadili dalam kasus Vina Cirebon.
Mereka adalah Jaya, Supriyanto. Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman Rifaldy alias Ucil, Saka Tatal
Suroto berkata ia mendengar polisi menginterogasi dua pelaku itu.
"Cuma aku dengar, 'kamu pukul pakai apa ?' 'kamu bacok pakai apa ?'," kata Suroto menirukan percakapan malam itu.
Ia mengatakan tak bisa melihat jelas wajah dua pelaku karena kondisi di sana gelap.
"Posisi malam, penerangan cuma pakai lampu handphone," katanya.
Suroto mengaku mendengar polisi berulang kali menanyakan tentang alat yang digunakan untuk memukul Eky dan Vina.
"Saya gak terlalu detail, anggota bawa dua pelaku, kamu pukul apa ?" katanya.
Anehnya Suroto mendengar pelaku mengaku memukul korban Eky dan Vina menggunakan balok.
"'Pakai balok'. 'Baloknya buang dimana ?'. Ya udah nyari-nyari di situ," kata Suroto.
Saat kasus ini kembali viral, para pelaku kasus Vina dinarasikan terpaksa mengaku karena terpaksa.
Mereka kompak mengaku dipaksa dengan cara dianiaya penyidik untuk mengakui hal yang tidak diperbuat.
"'Kamu bacok pakai apa ?'. 'Yang bacok si a'," kata Suroto.
Dia memastikan bahwa dua pelaku yang dia jumpai di belakang showroom mengakui telah menganiaya Eky dan Vina.
"Pasti melakukan, karena ngomong 'kamu pukul pakai apa, pakai balok pakai ini'," katanya.
Kesaksian Suroto tentang menolong Vina dan Eky di Jembatan Talun dinilai paling relevan dibanding kesaksian Aep dan Melmel.
Eks Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji berpendapat keterangan Suroto menjadi kuat karena didukung dua polisi yang ikut membantu dan petugas Rumah Sakit Gunung Jati.
"Kesaksian Pak Suroto lebih meyakinkan," kata Susno Duadji.
Jika memang kesaksian Suroto benar dan tidak berbohong, maka bisa mengubah alur kasus Vina Cirebon.
"Maka jalannya perkara ini akan berbalik 180 derajat, termasuk yang sudah disidangkan, termasuk yang sudah mendapat vonis berarti hakim, jaksa, dan Polri membawa perkara itu ke depan sidang berdasarkan suatu rekayasa kejadian berbeda dengan apa yang dijelaskan ini termasuk nantinya membawa Pegi ke depan persidangan," kata Susno Duajdi soal Suroto di kasus Vina Cirebon.
Suroto Dilindungi LPSK

Suroto Penolong Vina Ngaku Dengar Percakapan Polisi dan Pelaku, Kini Ia Dilindungi LPSK (Tribunnews.com)
Sementara itu, dikutip dari Tribunnews, Suroto (50), warga Kecamatan Talun, Cirebon, Jawa Barat, menjadi salah satu saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Suroto merupakan orang yang menemukan Vina dan Eky tergeletak di jembatan 8 tahun silam.
Meski sempat berupaya menolong Vina, namun nyawa Vina tak tertolong.
Sedangkan Eky ditemukan di jembatan dalam kondisi meninggal.
Suroto merasa janggal ketika petugas kepolisian menyatakan Vina dan Eky tewas kecelakaan.
Berdasarkan kesaksian Suroto, sepeda motor yang dikendarai Eky kondisinya normal.
Setelah memberikan kesaksian terkait kasus Vina, Suroto didatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Jumat (7/6/2024).
Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin, menyatakan sejumlah saksi juga meminta perlindungan selain Suroto.
"Betul (LPSK datang ke Suroto). Kami sudah punya kesepakatan kalau terkait dengan kasus Vina ini nanti pak ketua yang menyampaikan ke teman-teman pers," paparnya, Jumat (7/6/2024), dikutip dari TribunJabar.id.
Menurutnya, LPSK akan mendalami keterangan para saksi sebelum memberikan perlindungan.
"Karena beberapa saksi tidak ada kesinkronan. Jadi, kita cukup berhati-hati menyampaikan ke teman-teman pers, biar tidak ada kesalahan," terangnya.
Ia berharap LPSK dapat membantu upaya pengungkapan kasus pembunuhan yang terjadi 2016 lalu.
"Ini juga kaitannya dengan masalah kemanusiaan. Kita pengin mengungkap kebenaran supaya kasus ini lebih terang karena ini juga hak informasi publik," tukasnya.
Dalam pertemuan tersebut, Suroto menerima tawaran perlindungan dari LPSK.
Hingga saat ini, Suroto belum mendapat ancaman selama berstatus sebagai saksi.
Kesaksian Suroto
Diketahui, Vina dan Eky tewas dianiaya. Namun para pelaku merekayasa kasus ini menjadi kecelakaan.
Vina dan Eky yang sudah tak berdaya dibawa ke Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat pada 27 Agustus 2016.
Para pelaku membiarkan Vina dan Eky tergeletak serta meninggalkan sepeda motor di sebelahnya.
Warga yang menolong Vina dan Eky, Suroto mengatakan, lokasi penemuan korban rawan aksi penjambretan dan pembegalan.
Saat kejadian, Suroto sedang berjaga dan melihat ada kerumunan orang di Jembatan Talun.
"Saya sering berada di Polsek Talun sejak pukul 20.00 WIB untuk berjaga dan berkeliling."
"Pada waktu itu, posisi gerimis sekitar pukul 22.00 WIB di Jembatan Talun, saya melihat banyak orang berkumpul," ucapnya, Kamis (6/6/2024), dikutip dari TribunJabar.id.
Ia menjelaskan para pengendara motor banyak yang melihat kedua korban tergeletak, tapi tidak segera menolong.
"Jasad laki-laki berada sekitar 2 meter dari median jalan, sedangkan perempuan sekitar 5 meter dari laki-laki tersebut, dan motor mereka tergeletak sekitar 5 meter lagi ke arah Sumber," sambungnya.
Suroto berupaya mengecek kondisi kedua korban dan terungkap Eky sudah meninggal dunia.
"Pertama, yang saya lakukan pegang jasad laki-laki, saya tanya, 'dek dek', itu sudah enggak jawab. Langsung saya vonis saat itu, 'ini sudah meninggal'," tukasnya.
Vina dinyatakan masih hidup, bahkan sempat meminta tolong.
"Karena dia bilang 'tolong, tolong'. Kata saya. 'Iya, dik, sabar ya mobilnya (ranger kepolisian) lagi meluncur ke sini, nanti diantar ke rumah sakit'," katanya.
Kedua korban kemudian dievakuasi menggunakan mobil ke RSD Gunung Jati.
Suroto ikut mengangkat kedua korban ke mobil.
"Banyak lukanya. Luka robeknya itu ada. Saya ngobrol sama istri, 'kok jatuh kayak gitu, motor tidak apa-apa, tapi banyak luka'," terangnya.
Suroto merasa yang janggal dengan kasus ini lantaran kondisi motor korban baik-baik saja.
Sejak awal Suroto menduga korban tewas dianiaya lantaran tubuhnya penuh luka lebam.
"Itu mukanya, enggak laki, enggak perempuan lebam semua kayak habis disiksa."
"Diapa gitu, banyak luka. Eki luka dari kepala ada. Pas saya copot helmnya, darahnya banyak waktu itu. Yang jelas luka parah. Mukanya lebam semua," bebernya.
(Tribun Bogor/ Tribunnews/ Bangkapos.com/kompas.com)
Dipojokkan di Pengadilan, Iptu Rudiana Ngotot Kasus Vina Murni Pembunuhan: Saya Nggak Kecewa |
![]() |
---|
Tiga Timsus Kapolri Datangi Kuasa Hukum Terpidana Vina Cirebon, Sudah Yakin Penyebabnya Kecelakaan? |
![]() |
---|
Sosok Hakim Rizqa Yunia di Sidang Terpidana Kasus Vina Cirebon, Make Upnya Disorot Pakar Psikologi |
![]() |
---|
Pitra Romadoni Pengacara Iptu Rudiana Pertanyakan PK Kasus Vina Cirebon Soal Bukti Baru :Tidak Ada |
![]() |
---|
Susno Duadji Geram Soal Putusan Sidang PK Kasus Vina Cirebon, Sebut Hakim Kurang Kerjaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.