Bisa Cetak Sendiri Menggunakan HP, ini Keunggulan Kartu Keluarga Baru Dilengkapi dengan QR Code

Kartu Keluarga (KK) salah satu dokumen kependudukan yang mengalami perubahan model sejak tahun 2019 lalu. Perbedaan Kartu Keluarga terbaru adalah pada

Penulis: Agis Priyani | Editor: M Zulkodri
Tribunnews
Bisa Cetak Sendiri Menggunakan HP, ini Keunggulan Kartu Keluarga Baru Dilengkapi dengan QR Code 

BANGKAPOS.COM - Kartu Keluarga (KK) salah satu dokumen kependudukan yang mengalami perubahan model sejak tahun 2019 lalu. Perbedaan Kartu Keluarga terbaru adalah pada kertas yang sebelumnya menggunakan kertas khusus sekarang hanya menggunakan kertas biasa berwarna putih HVS A4 80 gram.

Namun beberapa masyarakat masih bingung apa itu KK barcode dan bedanya dengan Kartu Keluarga model lama. 

Implementasi Quick Response (QR code) pada tanda tangan pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di kartu keluarga model baru menawarkan berbagai keunggulan yang signifikan.

QR code memberikan tingkat keamanan yang lebih tinggi dibandingkan tanda tangan manual.

Dengan menggunakan QR code, keaslian tanda tangan pejabat dapat diverifikasi dengan cepat dan akurat melalui pemindaian digital, mengurangi risiko pemalsuan dokumen.

Selain itu, penggunaan QR code juga meningkatkan efisiensi administrasi. Proses verifikasi yang sebelumnya memakan waktu kini dapat dilakukan dalam hitungan detik dengan memindai QR code.

Hal ini tidak hanya mempercepat proses pengesahan dokumen, tetapi juga mengurangi beban kerja bagi petugas Dukcapil, memungkinkan mereka untuk menangani lebih banyak permohonan dalam waktu yang lebih singkat.

Penerapan QR code juga mendukung inisiatif pemerintah dalam menuju digitalisasi layanan publik.

Dengan mengadopsi teknologi QR code, Dukcapil menunjukkan komitmen dalam memodernisasi sistem administrasi kependudukan, selaras dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.

Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pemerintah.

Kabar baik, masyarakat bisa ganti Kartu Keluarga model lama ke KK barcode tanpa mengunjungi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). 

Jadi kesimpulannya adalah KK lama dan baru dengan sistem barcode tidak ada perbedaan fungsi, hanya perbedaan bentuk fisik dan terdapat barcode yang sebagai keamanan dari dokumen KK tersebut.

Cara Mengganti KK Lama ke KK Baru

Masyarakat bisa mengurus Kartu Keluarga dengan barcode ke kantor Dukcapil.

Jika tidak bisa datang langsung, bisa mengurus KK barcode online di situs resmi yakni www.dukcapil.kemendagri.go.id (KLIK) atau aplikasi yang bisa diunduh di Play Store.

Untuk penggantian KK lama ke yang baru, masyarakat cukup datang ke Dukcapil atau masuk situs yang sudah tertera di atas.

Kemudian petugas akan memproses dokumen terbaru dan mengirimkan file ke email dalam format PDF.

Masyarakat pun bebas ingin mencetaknya atau tidak, Karena dokumen terbaru ini sudah tercatat secara digital.

Panduan Cetak KK Barcode Secara Online

Berikut cara cetak Kartu Keluarga baru dengan kode QR, dikutip dari situs resmi Indonesia.go.id:

  1. Mengajukan permohonan cetak KK online dengan mendatangi kantor Disdukcapil setempat.
  2. Bisa juga dilakukan secara daring atau aplikasi layanan kependudukan masing-masing daerah di ponsel pintar.
  3. Warga bisa mengunjungi LINK INI lalu pilih menu pendaftaran penduduk - cetak ulang KK.
  4. Jangan lupa untuk mencantumkan nomor ponsel dan email yang bisa dihubungi agar petugas Dukcapil bisa mengirimkan soft file KK untuk dicetak Kartu Keluarga online mandiri.
  5. Setelah permohonan diterima, Dukcapil akan memproses cetak KK sendiri.
  6. Permohonan yang sudah diproses akan disahkan Dukcapil dengan tanda tangan elektronik dalam bentuk kode QR oleh kepala dinas Dukcapil setempat.
  7. Kemudian aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan notifikasi melalui layanan pesan singkat (SMS) dan email dalam bentuk informasi link situs Dukcapil dan file PDF.
  8. Selain itu akan diberikan PIN rahasia untuk membuka layanan cetak Kartu Keluarga online.
  9. Jangan lupa untuk mengecek kembali data cetak KK online yang dikirim oleh Dukcapil tersebut agar tidak ada kesalahan.
  10. Jika ada kesalahan, segera hubungi kantor Dukcapil setempat atau melalui situs resmi Dukcapil.
  11. Jika seluruh data KK yang dikirimkan sudah benar, maka langsung bisa di cetak KK online secara mandiri.
    Simpan soft file KK tersebut yang berbentuk PDF dengan aman, agar jika dibutuhkan bisa digunakan lagi untuk cetak Kartu Keluarga online.

(Bangkapos.com/Tribun Jatim/Kompas.com)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved