Kasus Vina Cirebon

Inilah Saksi Ahli Polda Jabar di Sidang Praperadilan Pegi, Profesor Agus Surono, Seorang Guru Besar

Saksi ahli dari Polda Jabar dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan itu adalah Profesor Agus Surono, Guru Besar Ilmu Hukum.

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: fitriadi
Kolase Bangkapos.com / Tribun
Inilah Saksi Ahli Polda Jabar di Sidang Praperadilan Pegi, Profesor Agus Surono Guru Besar Ilmu Hukum 

BANGKAPOS.COM -- Dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan yang digelar kembali pada Kamis (4/7/2024), pihak Polda Jabar menghadirkan saksi ahli.

Saksi ahli dari Polda Jabar dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan itu adalah Profesor Agus Surono.

Profesor Agus Surono merupakan Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Pancasila.

Profesor Agus Surono menjadi satu-satunya saksi ahli yang dihadirkan oleh Polda Jabar untuk sidang praperadilan Pegi Setiawan hari ini.

Hal itu sebagaimana yang disampaikan oleh Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani.

"Satu saja, ahli pidana," kata Nurhadi.

Sebelumnya, Nurhadi masih enggan menjelaskan lebih lanjut terkait identitas saksi ahli yang akan dihadirkan pihaknya tersebut.

"Pokoknya masih disegel. Background-nya profesor," ujarnya.

Dalam kesempatan itu ia juga mengungkapkan alasan hanya menghadirkan ahli dan tidak menghadirkan saksi fakta dalam sidang praperadilan tersebut.

"Saksi ahli saja, karena ini bukan sidang pokok perkara, ini kan sidang praperadilan yang dicek itu cuma masalah formilnya," ujarnya.

Dalam sidang praperadilan hari ini, Nurhadi juga menyebut akan menghadirkan sejumlah bukti-bukti terkait penetapan tersangka Pegi Setiawan, salah satunya hasil visum korban.

Agenda sidang praperadilan hari keempat yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA ini yaitu mendengarkan kesaksian dari ahli hukum pidana yang diajukan oleh pihak termohon yakni tim kuasa hukum Polda Jawa Barat.

Pada saat jalannya persidangan nanti, kata Nurhadi, saksi ahli akan menjelaskan perihal alat bukti secara komprehensif.

"Tentunya beliau akan menjelaskan secara komprehensif terkait tentang materi yang akan ditanyakan oleh pihak pemohon dan  termohon," jelasnya kepada awak media di PN Bandung kelas IA.

Nurhadi menyakini, saksi ahli yang mereka hadirkan akan bersikap obyektif sesuai dengan keahliannya, yakni menjelaskan tentang hukum pidana.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved