Ketua KPU RI Dipecat

Modus Hasyim Asy'ari 'Merayu' Anggota PPLN, Janji Nikah Hingga Seret Nama Desta, Vincent dan Boyen

Dalam putusan itu, anggota majelis DKPP, J Kristiadi mengungkap peran Vincent dan Desta bersama Boiyen. 

|
Penulis: Teddy Malaka CC | Editor: fitriadi
Kompas.com
Inilah Deretan Pelanggaran Hasyim Asy'ari hingga Dicopot dari Ketua KPU RI, Tiap Bulan Disanksi DKPP 

BANGKAPOS.COM -- Korban asusila Hasyim Asy'ari yakni CAT mengucapkan rasa syukur usai sang Ketua KPU RI dicopot dari jabatannya.

Untuk mendengarkan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), CAT datang langsung dari Belanda ke Indonesia.

Keputusan yang diharapkan membuat CAT mengapresiasi DKPP, ia menilai keputusan tersebut berani dan memberikan rasa keadilan untuk dirinya.

"Di sini saya mau memberikan apresiasi setingginya untuk DKPP yang sudah berani mengambil keputusan yang seadil-adilnya untuk kasus saya ini," ujar CAT usai sidang putusan, Rabu (3/7/2024). Dikutip dari Kompas.com

CAT mengaku datang langsung dari Belanda ke Indonesia untuk mendengarkan langsung sanksi yang diberikan DKPP terhadap Hasyim.

"Ini sangatlah tidak mudah untuk saya, dari awal sampai sekarang ini saya mengalami up and down yang cukup besar yang di mana saya terkadang juga bingung," ucap CAT.

Namun, ia bersyukur bisa mendapatkan putusan yang menurutnya adil sebagai korban tindak asusila oleh Hasyim Asy'ari.

"Saya sendiri ingin mengikuti, melihat bagaimana keadilan di Indonesia ditegakkan."

"Dan sekarang adalah buktinya di mana semua keadilan itu ditegakkan oleh DKPP," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, DKPP menggelar sidang putusan atas Hasyim terkait tindak dugaan asusila terhadap panitia pemilihan luar negeri (PPLN), Rabu (3/7/2024).

Hasyim diberhentikan karena kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).

Ia diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Putusan tersebut disampaikan oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Heddy dikutip dari Kompas.com, Rabu.

DKPP RI juga mengabulkan pengaduan seluruhnya dan meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu tujuh hari sejak putusan tersebut dibacakan.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved