Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah
Update Kasus Korupsi Timah, Owner PT TIN Hendry Lie dan Eks Kepala Dinas ESDM Babel Rusbani Dicekal
Kejaksaan Agung RI telah mencekal dua tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah yakni Owner PT TIN Hendry Lie dan eks Kadinas ESDM Babel Rusbani
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI telah mencekal dua tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022.
Dua tersangka yang dicegah ke luar negeri tersebut yakni Hendry Lie (HL) dan Rusbani (BN).
Hendry Lie selaku owner PT Tinindo Inter Nusa (TIN), sedangkan Rusbani adalah mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung.
Keduanya sejak penetapan sebagai tersangka pada 26 April 2024 hingga berita ini diturunkan, belum ditahan karena alasan kesehatan.
"HL dan BN belum ditahan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar melalui sambungan telpon, Rabu (3/7/2024), dikutip Bangkapos.com dari Tribunnews.com.
Sejauh ini, tim penyidik menurut Harli masih menjadikan kondisi Hendry Lie dan Rusbani sebagai pertimbangan.
Keduanya sejak hari penetapan tersangka hingga kini disebut-sebut masih dalam keadaan sakit.
"Pertimbangannya masih sakit," kata Harli.
Terkait penahanan, dijelaskan Harli merupakan kewenangan aparat penegak hukum, termasuk penyidik.
Berdasarkan Kita Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), terdapat pertimbangan obyektif dan subyekif terkait penahanan.
Di antara pertimbangan itu, terdapat kondisi sakit, tidak mempersulit persidangan, dan dianggap tidak mempengaruhi alat bukti.
"Jadi ada subyektivitasnya aparat penegak hukum dalam kewenangan itu. Nah berkaitan ini, dengan kondisi-kondisi tertentu yang menurut penyidik, ya kepada yang bersangkutan belum diberi penahanan," kata Harli.
Meski demikian, terdapat upaya-upaya preventif, seperti cegah bepergian ke luar negeri.
Menurut Harli, terkait pencegahan itu, tim penyidik sudah khatam betul soal prosedurnya.
"Saya kira pencegahan itu penyidik pasti sudah lebih dulu mahfum standar-standar operasi prosedurnya," kata Harli.
| Kejari Bangka Selatan Sita Uang Rp3,094 Miliar dan Segel SPBU dari Kasus Korupsi Tata Niaga Timah |
|
|---|
| Sosok Adhiya, Bos Buzzer Disebut Marcella di Kasus Harvey Moeis, Bayaran Hampir Rp600 Juta per Bulan |
|
|---|
| Terungkap Pengakuan Marcella di Pengadilan: Buzzer Dibayar Rp 597 Juta demi Selamatkan Harvey Moeis |
|
|---|
| Kejari Bangka Tengah Upayakan Pemda Bisa Manfaatkan Aset Sitaan Negara Milik Aon |
|
|---|
| Kasus Korupsi Timah 270 T Masih Berbuntut Panjang, Kejari Basel Periksa Pejabat PT Timah dan Mitra |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20240704-Harli-Siregar-Kapuspenkum-Kejaksaan-Agung.jpg)