Kamis, 28 Mei 2026

Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Update Kasus Korupsi Timah, Owner PT TIN Hendry Lie dan Eks Kepala Dinas ESDM Babel Rusbani Dicekal

Kejaksaan Agung RI telah mencekal dua tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah yakni Owner PT TIN Hendry Lie dan eks Kadinas ESDM Babel Rusbani

Tayang:
Editor: fitriadi
Istimewa via Tribunmedan.com
Harli Siregar Kapuspenkum Kejaksaan Agung 

Untuk informasi, dalam perkara ini Hendry Lie dan Rusbani telah ditetapkan tersangka bersama tiga orang lainnya pada hari yang sama, yakni Jumat (26/4/2024).

Ketiga tersangka itu: adik Hendry Lie yang juga marketing PT Tinindo Inter Nusa, Fandy Lingga; Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung aktif, Amir Syahbana; dan Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015 sampai Maret 2019, Suranto Wibowo.

Ketiga tersangka langsung ditahan Kejaksaan Agung saat itu juga.

Sedangkan Hendry Lie dan Rusbani tak menghadiri pemanggilan Kejaksaan Agung pada hari itu dengan alasan sakit.

"Tersangka BN karena alasan kesehatan yang bersangkutan tidak kami lakukan penahanan. Sedangkan tersangka HL yang pada hari ini kita panggil sebagai saksi tidak hadir selanjutnya oleh tim penyidik akan segera dipanggil sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi saat penetapan tersangka pada Jumat (26/4/2024).

Hasil Penyidikan Para Tersangka

Dalam waktu dekat penyidikan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 akan rampung.

Penyidikan tersebut untuk sembilan tersangka ditargetkan selesai pada Juli 2024.

"Ya dalam waktu dekat. Mudah-mudahan bulan Juli," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar saat dihubungi Minggu (30/6/2024).

Sembilan tersangka tersebut antara lain:

• Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Aryono;
• Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2021 sampai 2024, Amir Syahbana;
• Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015 sampai Maret 2019, Suranto Wibowo;
• Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019, Rusbani (BN);
• Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah, Alwin Albar (ALW);
• Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim (HLN);
• Perwakilan PT RBT, Hendry Lie;
• Owner PT TIN, Hendry Lie (HL);
• dan Marketing PT TIN, Fandy Lingga (FL).

Kejaksaan Agung juga telah merampungkan penyidikan terhadap 12 tersangka yang kini kewenangannya sudah berada di bawah tim penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

12 tersangka tersebut antara lain:

• M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah periode 2016 hinggga 2021;
• Emil Emindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017 sampai 2018;
• Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP;
• Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku Eks Komisaris CV VIP;
• Gunawan (MBG) selaku Direktur Utama PT SIP;
• Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP;
• Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS;
• Rosaina (RL) selaku General Manager PT TIN;
• Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT;
• Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT;
• Tamron alian Aon sebagai pemilik CV VIP; dan
• Achmad Albani selaku manajer Operasional CV VIP.

Saat ini dakwaan bagi mereka sedang disusun oleh tim penuntut umum untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved