Kamis, 28 Mei 2026

Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Update Kasus Korupsi Timah, Owner PT TIN Hendry Lie dan Eks Kepala Dinas ESDM Babel Rusbani Dicekal

Kejaksaan Agung RI telah mencekal dua tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah yakni Owner PT TIN Hendry Lie dan eks Kadinas ESDM Babel Rusbani

Tayang:
Editor: fitriadi
Istimewa via Tribunmedan.com
Harli Siregar Kapuspenkum Kejaksaan Agung 

Akibat perbuatan yang merugikan negara ini, para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Para tersangka TPPU dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian tersangka OOJ dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Tribunnews.com/Ashri Fadilla/Abdi Ryanda Shakti/Bangkapos.com)

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved