Berita Bangka Selatann
68 Perkara Diselesaikan Kejari Bangka Selatan selama Enam Bulan, Beberapa Kasus Dilakukan RJ
Jumlahnya mencapai 68 perkara tindak pidana umum. Sementara pelimpahan perkara dari penyidik kepolisian mencapai 105 perkara
Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Ardhina Trisila Sakti
Sementara 17 perkara lainnya dilakukan peninjauan kembali alias PK. Rinciannya sebanyak 16 perkara narkotika dan satu perkara perlindungan anak.
Hingga kini perkara pencurian, penyalahgunaan narkotika dan perlindungan anak mendominasi perkara pidana yang ditangani Kejaksaan Negeri Bangka Selatan dari 14 kategori tindak pidana. Paling banyak terjadi yakni kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba dengan 30 perkara.
Disusul, 29 perkara pencurian dan 11 perkara perlindungan anak. Kemudian, tindak pidana penganiayaan sebanyak sembilan perkara dan tujuh perkara tindak penipuan dan penggelapan.
Dilanjutkan enam perkara illegal mining atau pertambangan ilegal, empat perkara penadahan barang curian dan dua perkara penyalahgunaan minyak dan gas bumi (Migas).
“Sementara masing-masing satu perkara untuk tindak pidana pengeroyokan, senjata tajam, senjata api dan jaminan fidusia. Terakhir yakni tindak pidana prostitusi ataupun mucikari,” ucapnya.
Meskipun begitu kata Wisnu Hamboro, tingginya perkara narkotika memerlukan peran aktif seluruh masyarakat. Terutama untuk melakukan upaya pencegahan sedini mungkin generasi muda ataupun anak-anak untuk tidak terlibat dalam pusaran narkotika.
Masalah itu bukan hanya menjadi tugas pemerintah semata, melainkan seluruh elemen masyarakat tanpa terkecuali.
“Diperlukan komitmen bersama untuk bertanggung jawab serta menjaga diri dari penyalahgunaan narkoba,” pungkas Wisnu Hamboro.
(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.