Berita Bangka Selatann

68 Perkara Diselesaikan Kejari Bangka Selatan selama Enam Bulan, Beberapa Kasus Dilakukan RJ

Jumlahnya mencapai 68 perkara tindak pidana umum. Sementara pelimpahan perkara dari penyidik kepolisian mencapai 105 perkara

Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Bangka Selatan, Wisnu Hamboro 

BANGKAPOS.COM, BANGKA – 68 perkara tindak pidana kriminalitas ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bangka Selatan selama enam bulan terakhir.

Jumlah tersebut tercatat sejak kurun waktu Januari sampai Juni 2024. Dengan begitu, kejaksaan optimis semua kasus dapat tertangani secara maksimal pada tahun ini.

Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Bangka Selatan, Wisnu Hamboro mengatakan sepanjang enam bulan terakhir pihaknya telah menerima dan melimpahkan perkara yang dinilai telah berkekuatan hukum tetap.

Jumlahnya mencapai 68 perkara tindak pidana umum. Sementara pelimpahan perkara dari penyidik kepolisian mencapai 105 perkara.

“Kita juga telah melimpahkan perkara-perkara tersebut ke pengadilan. Bahkan 68 perkara sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Semuanya sudah ada berita acara pelaksanaan putusan pengadilan,” ujar dia kepada Bangkapos.com, Jumat (5/7/2024).

Wisnu Hamboro mengungkapkan, untuk 68 perkara yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap dari pengadilan terdiri dari beberapa kategori.

Paling banyak yakni perkara yang menyangkut orang harta benda atau oharda sebanyak 33 perkara. Disusul dengan perkara penyalahgunaan narkotika sebanyak 22 perkara.

Terakhir yakni keamanan negara dan ketertiban umum serta tindak pidana umum lainnya sebanyak 13 perkara

Tak hanya itu beberapa kasus yang telah dilimpahkan tersebut beberapa di antaranya juga telah dilakukan upaya hukum lain.

Di mana dari 105 berkas surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diterima, dua kasus dilakukan Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif.

Kebijakan tersebut diambil dengan turut mempertimbangkan beberapa faktor lainnya. 

Dalam menyelesaikan perkara dengan metode restorative justice, pihaknya tetap mengutamakan korban.

Sebab, menurutnya tujuan dari Restorative Justice juga melindungi korban. Sehingga korban tidak boleh disampingkan.

“Sejauh ini Kejaksaan Negeri Bangka Selatan tetap berkomitmen untuk menghadirkan penegakan hukum yang tegas dan mengedepankan sisi kemanusiaan, yang berkeadilan dan humanis,” jelas Wisnu Hamboro.

Pihaknya saat ini juga tengah melakukan banding terhadap satu perkara narkotika di Pengadilan. Begitu pula dengan dua perkara narkotika dan satu perkara pertambangan telah dilakukan kasasi.

Sumber: bangkapos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved