Kamis, 9 April 2026

Berita Bangka Belitung

Royalti Timah Direncanakan Menjadi Royalti Progresif, Tidak Flat 3 Persen lagi, Sama dengan Batubara

Kementerian ESDM sedang mempersiapkan perubahan ketentuan kenaikan royalti timah dari tarif flat 3 persen menjadi royalti progresif

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
PT Timah Tbk
Royalti Timah Direncanakan Menjadi Royalti Progresif, Tidak Flat 3 Persen lagi, Sama dengan Batubara 

BANGKAPOS.COM--Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang mempersiapkan perubahan ketentuan kenaikan royalti timah dari tarif flat 3 persen menjadi royalti progresif sesuai dengan harga timah yang berlaku.

Artinya apabila harga timah semakin tinggi, maka Royalti yang akan diterima daerah penghasil juga akan semakin tinggi sesuai dengan harga timah yang berlaku.

Perubahan ini akan termuat dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Perubahan tarif royalti menjadi progresif ini bertujuan agar badan usaha dan pemerintah mendapatkan proporsi pemanfaatan royalti yang lebih seimbang.

Penerimaan negara diharapkan akan lebih tinggi dari badan usaha dengan cara yang lebih adil.

Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa kenaikan royalti timah sedang dibahas dalam revisi PP 26 Tahun 2022 dan diharapkan akan segera selesai dalam waktu dekat.

"Sepanjang yang saya tahu, basisnya progresif," kata Tri dalam Rapat Dengar Pendapat, Selasa (26/3).

Sebagai informasi, royalti komoditas dalam Kementerian ESDM termasuk jenis PNBP.

Penerimaan Negara pertambangan umum meliputi iuran tetap, iuran eksplorasi, dan iuran eksploitasi (royalti).

Perubahan Tata Niaga berdampak Luas

Perubahan tata niaga timah di Bangka Belitung berdampak luas, termasuk pada pemerintah daerah.

Dampak Pengurangan Dana Bagi Hasil (DBH) di Bangka Barat

Pemerintah Kabupaten Bangka Barat (Babar) mengalami pengurangan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat hingga 40 persen dari royalti timah.

DBH yang semula sebesar Rp180 miliar pada 2023 berkurang menjadi Rp103 miliar pada 2024.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Bangka Barat, Abimanyu, mengatakan bahwa penyesuaian anggaran dilakukan karena adanya pengurangan dana bagi hasil dari pemerintah pusat.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved