Berikut Cara dan Syarat Mengurus Pindah KK di Kantor Dukcapil, ini Dokumen yang Harus Disiapkan
Sebagai informasi, Kartu Keluarga ( KK ) merupakan Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga.
Penulis: Agis Priyani | Editor: Evan Saputra
BANGKAPOS.COM - Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga bahkan jika pindah domisili Kabupaten.
Sebagai informasi, Kartu Keluarga ( KK ) merupakan Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga.
Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya.
Pindah KK biasanya dilakukan ketika seseorang menumpang tinggal bersama saudara, karena harus kuliah atau kerja di wilayah lain.
Tak hanya itu, pindah KK juga diperlukan ketika sudah menikah sehingga harus tinggal bersama suami atau istri.
Informasi pada KK perlu diubah agar tidak mengalami kesulitan ketika mengurus administrasi kependudukan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Indonesia Anak (KIA).
Berikut cara dan syarat mengurus pindah Kartu Keluarga (KK) yang dilansir dari Kompas.com:
Syarat Pindah KK
Penerbitan KK karena perubahan data diatur dalam Surat Edaran Dirjen Nomor 470/13287/Dukcapil tanggal 28 September 202 tentang Jenis Layanan, Persyaratan dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Pemohon perlu melampirkan beberapa dokumen ketika mengurus pindah KK. Berikut beberapa syarat dokumennya:
- KK lama
- Fotokopi surat keterangan atau bukti perubahan peristiwa kependudukan, yaitu Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI).
Cara Pindah KK
Setelah pemohon menyiapkan dokumen seperti KK lama dan SKPWNI, lanjutkan proses pindah KK di kantor Dukcapil dengan cara sebagai berikut:
- Pemohon mengisi formulir F-1.02
- Melampirkan KK lama kepada petugas Dukcapil
- Pemohon mengisi F-1.06 karena perubahan elemen data dalam KK
- Penduduk melampirkan SKPWNI
- Penduduk melampirkan surat pernyataan pengasuhan dari orangtua jika pindah KK
- Surat pernyataan bersedia menampung dari kepala keluarga KK yang ditumpangi khusus pindah datang bagi penduduk yang berusia kurang dari 17 tahun
- Tunggu beberapa saat sampai kantor Dukcapil menerbitkan KK yang baru.
Cara Mengurus SKPWNI
Bagi pemohon yang belum mendapatkan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI), mereka bisa membuat dokumen ini di wilayah asal atau tujuan.
Dilansir dari laman Dukcapil, kantor Dukcapil di daerah tujuan dapat membantu kepengurusan SKPWNI bagi pemohon yang sudah berpindah wilayah.
| Anak Buruh Tani Lolos Seleksi Paskibraka Pusat, 15 Pasang Bertugas ke Provinsi |
|
|---|
| Pemkab Basel Minta Perusahaan Segera Daftarkan Pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan |
|
|---|
| Ayam Petelur BUMDes Bangka Kota Produksi 1.000 Butir per Hari dan Raup Jutaan Rupiah |
|
|---|
| Pengrajin Kapal Kayu Bangka Kota Terancam Hilang, DPRD Basel Usul Jadi Wisata Budaya |
|
|---|
| Dua Remaja di Mentok Ditangkap Saat Buang Sabu, Polisi Sita 21 Paket Siap Edar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/Berikut-Cara-dan-Syarat-Mengurus-Pindah-KK-di-Kantor-Dukcapil-ini-Dokumen-yang-Harus-Disiapkan.jpg)