Berikut Cara dan Syarat Mengurus Pindah KK di Kantor Dukcapil, ini Dokumen yang Harus Disiapkan

Sebagai informasi, Kartu Keluarga ( KK ) merupakan Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga.

Penulis: Agis Priyani | Editor: Evan Saputra
Tribunnews
Berikut Cara dan Syarat Mengurus Pindah KK di Kantor Dukcapil, ini Dokumen yang Harus Disiapkan 

Dengan begitu, pemohon tidak perlu kembali ke wilayah asal untuk mengurus penerbitan SKPWNI.

Dilansir dari laman Kemenpan-RB, berikut syarat membuat SKPWNI:

  • Surat permohonan pindah dari kecamatan
  • KK asli
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi ijazah atau akta kelahiran apabila ada kesalahan data bagi yang akan pindah
  • Surat kuasa bermaterai cukup bagi yang permohonannya dikuasakan
  • Surat persetujuan dari suami atau istri apabila salah satu pihak suami atau istri yang pindah
  • Surat persetujuan dari orangtua atau wali apabila yang pindah adalah anak di bawah umur 17 tahun 8. Permohonan SKPWNI harus sekaligus dilampiri dengan permohonan pembaharuan KK

Dokumen-dokumen tersebut dapat dibawa ke kantor Dukcapil daerah asal atau tujuan agar dinas setempat menerbitkan SKPWNI.

(Bangkapos.com/Kompas.com/Tribun Pontianak)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved