Kasus Vina Cirebon
Tak Langsung Bebas, Pegi Setiawan Masih Ditahan, Pengacara: Polda Jabar Mau Gelar Perkara Dulu
Meskipun ada putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang membatalkan status tersangka, Pegi Setiawan Blum Dibebaskan, ada gelar perkara
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: fitriadi
BANGKAPOS.COM--Pengacara Pegi Setiawan, Toni RM, mengungkapkan bahwa meskipun ada putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang membatalkan status tersangka kliennya, Pegi Setiawan, pada hari ini, Senin (8/7/2024), Polda Jabar tidak langsung membebaskannya.
Menurut Toni, Polda Jabar akan mengadakan gelar perkara lagi setelah putusan tersebut.
"Jadi ini dapat informasi, ternyata penyidik Polda Jabar tidak langsung membebaskan, melainkan mau melakukan gelar perkara dulu untuk menindaklanjuti keputusan pengadilan," kata Toni dalam program Kompas Petang di YouTube Kompas TV, Senin (8/7/2024).
Toni menyatakan pihaknya belum mengetahui kapan gelar perkara tersebut akan digelar oleh Polda Jabar. Hingga saat ini, mereka masih menunggu kepastian dari pihak kepolisian terkait jadwal gelar perkara tersebut.
"Kami masih menunggu apakah gelar perkaranya dilakukan sore ini ataukah nanti. Jadi kami masih menunggu kepastian," ujarnya.
Toni menduga gelar perkara yang dilakukan oleh Polda Jabar hanya merupakan standar operasional prosedur (SOP) saat akan mengeluarkan tahanan.
"Mungkin ini (gelar perkara) diatur dalam SOP mengeluarkan tahanan mungkin harus gelar perkara, tapi memang harus ada gelar perkara dulu untuk membebaskan Pegi Setiawan," ujarnya.
Hakim Kabulkan Permohonan Praperadilan
Hakim tunggal, Eman Sulaeman, mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan status tersangka terhadap dirinya oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Hakim Eman juga meminta penyidik Polda Jabar untuk segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi.
"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan proses penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," jelas Eman dalam putusannya, Senin (8/7/2024).
Hakim Eman mengungkapkan bahwa penetapan tersangka terhadap Pegi tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum karena Pegi belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka dalam proses penyidikan.
Hakim Eman juga meminta agar Polda Jabar memulihkan harkat dan martabat Pegi seperti semula.
"Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Menetapkan batal demi hukum. Memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat dan martabat (Pegi) seperti semula," jelas hakim Eman.
Tanggapan Polda Jabar
| Dipojokkan di Pengadilan, Iptu Rudiana Ngotot Kasus Vina Murni Pembunuhan: Saya Nggak Kecewa |
|
|---|
| Tiga Timsus Kapolri Datangi Kuasa Hukum Terpidana Vina Cirebon, Sudah Yakin Penyebabnya Kecelakaan? |
|
|---|
| Sosok Hakim Rizqa Yunia di Sidang Terpidana Kasus Vina Cirebon, Make Upnya Disorot Pakar Psikologi |
|
|---|
| Pitra Romadoni Pengacara Iptu Rudiana Pertanyakan PK Kasus Vina Cirebon Soal Bukti Baru :Tidak Ada |
|
|---|
| Susno Duadji Geram Soal Putusan Sidang PK Kasus Vina Cirebon, Sebut Hakim Kurang Kerjaan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.