Kasus Vina Cirebon

Tak Langsung Bebas, Pegi Setiawan Masih Ditahan, Pengacara: Polda Jabar Mau Gelar Perkara Dulu

Meskipun ada putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang membatalkan status tersangka, Pegi Setiawan Blum Dibebaskan, ada gelar perkara

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: fitriadi
Kolase Istimewa/Tribun Jabar
Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas dari Status Tersangka, Keluarga dan Pendukung Pegi Sujud Syukur 

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani, menuturkan bahwa pihaknya akan mematuhi putusan hakim dan akan membebaskan Pegi dalam waktu dekat.

"Jadi nanti penyidik akan menindaklanjuti yang telah dibacakan oleh Hakim. Kami tetap patuh pada hukum," kata Nurhadi.

"Insya Allah (bebas). Nanti secepatnya," imbuh dia.

Selain itu, Nurhadi juga mengatakan bahwa pihaknya akan menghentikan penyidikan terhadap Pegi.

Namun, ia belum bisa memastikan soal ganti rugi untuk Pegi sebagai korban salah tangkap.

"Nanti kami secepatnya (membebaskan Pegi). Nanti dari putusan hakim juga, bukan dari kami. Tadi tidak menyebutkan misalnya ganti rugi."

Ia pun belum bisa merinci mengenai langkah hukum selanjutnya tetapi memastikan pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan penyidik Ditreskrimum Polda Jabar.

"Nanti kami bicarakan dengan penyidik langkah-langkah selanjutnya," pungkasnya.

Senada, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, mengungkapkan bahwa pihaknya akan mematuhi putusan hakim.

"Tentu kami dari Polda, penyidik akan menjalankan segala putusan hakim pada sidang praperadilan," kata dia.

Ia pun berharap pembebasan Pegi bisa dilakukan secepatnya.

Kendati demikian, Jules mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu salinan putusan dari PN Bandung.

"Ya mudah-mudahan secepatnya. Kami pun menunggu salinan putusan diserahkan ke kami secepatnya," ujarnya.

Terkait teknis tahapan pembebasan, lanjut Jules, akan berproses dan meminta publik untuk sabar menunggu.

"Terpenting kan saat ini sudah ada putusan hakim. Inilah yang dahulu dilakukan. Kami akan realisasikan sesuai putusan hakim dan kami akan patuhi hukum untuk segera melakukannya apa yang disampaikan hakim," tukas Jules.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Pravitri)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved