Kasus Vina Cirebon

Respon Kapolri Jenderal Listyo Sigit usai Pegi Setiawan Bebas, Singgung soal Martabat

Menanggapi kebebasan Pegi Setiawan, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit mengatakan akan menghormati keputusan pengadilan tersebut...

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Dedy Qurniawan
Kolase Bangkapos.com / Tribun
Respon Kapolri Jenderal Listyo Sigit usai Pegi Setiawan Bebas, Singgung soal Martabat 

BANGKAPOS.COM -- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan responnya terkait kebebasan Pegi Setiawan.

Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan.

Pegi Setiawan dinyatakan harus dibebaskan dari penahanan sebab penetapan tersangkanya oleh Polda Jawa Barat (Jabar) dinyatakan tidak sah.

Pegi pun sudah resmi keluar dari rumah tahanan Polda Jawa Barat pada Senin (8/7/2024) pukul 21.39 WIB .

Menanggapi kebebasan Pegi Setiawan, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit mengatakan akan menghormati keputusan pengadilan tersebut.

"Ya tentunya kita harus menghormati putusan pengadilan," kata Listyo di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, dilansir dari Youtube Kompas TV, Selasa, (9/7/2024).

Untuk langkah selanjutnya kata Listyo, pihaknya akan menunggu hasil lampiran putusan praperadilan tersebut.

Kepolisian akan menindaklanjuti usai keluar lampiran putusan pengadilan.

"Untuk langkah selanjutnya tentunya akan menunggu hasil lampiran dari keputusan ataupun tembusan dari keputusan tersebut. Jadi supaya bisa ditindak lanjuti," katanya.

Adapun menurut Listyo, keputusan praperadilan tersebut akan didalami karena menyangkut martabat seseorang.

"Ya tentunya itu akan didalami ya, didalami isi dari keputusan tersebut apa, karena ini kan terkait dengan sah tidaknya martabat sebagai tersangka dan mungkin hal-hal lain."

"Saya juga belum tahu isinya apa. Tapi yang jelas akan segera ditindaklanjuti," pungkasnya.

Kuasa Hukum Pegi Setiawan Siapkan Gugatan Ganti Rugi

Pegi resmi keluar dari rumah tahanan Polda Jawa Barat pada Senin (8/7/2024) pukul 21.39 WIB dijemput keluarga dan 22 kuasa hukumnya.

Ditemui di Mapolda Jawa Barat (Jabar), salah satu tim Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM menyebut bahwa pihaknya akan menuntut ganti rugi kepada Polda Jabar.

Pasalnya, perihal ganti rugi belum ada dalam amar putusan praperadilan yang dibacakan oleh Majelis Hakim PN Bandung.

Menurut Toni, ganti rugi akan diajukan karena selama dilakukan penahanan, Pegi Setiawan kehilangan pekerjaan dan penghasilannya.

“Amar yang belum ada mengenai ganti kerugian. Karena Pegi selama ditahan kehilangan penghasilan, pekerjaan meskipun sebagai kuli bangunan."

"Dia berpenghasilan untuk membantu kedua adiknya sekolah,” kata Toni dikutip dari video Antaranews, Selasa (9/7/2024).

“Sehingga ketika ditahan, Pegi kehilangan penghasilan."

"Maka kami nanti berdiskusi dengan tim penasihat hukum berencana akan mengajukan gugatan ganti kerugian,” ujarnya melanjutkan.

Diberitakan Antaranews juga, beberapa hal yang dimintakan ganti rugi adalah atas dua sepeda motor yang pernah ditahan Polda Jabar dan tidak dikembalikan sejak tahun 2016.

Kemudian, penghasilan Pegi Setiawan sebagai kuli bangunan selama beberapa ditahan.

“Kurang lebih Rp175 juta dari dua sepeda motor yang ditahan Polda Jabar dengan ditambah penghasilan setiap bulan Rp5 juta sebagai kuli bangunan yang terhenti selama tiga bulan,” katanya.

Selain itu, Toni menuntut agar Polda Jabar segera mengumumkan bahwa Pegi Setiawan bukan lagi tersangka.

Sebagaimana bunyi amar putusan hakim PN Bandung, yakni "memulihkan hak pemohon dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sedia kala”.

"Amar putusan rehabilitasi penyidik mengumumkan Pegi tersangka Polda Jabar untuk mengumumkan tidak lagi tersangka,” ujar Toni.

Eks Wakapolri Usul Pegi Dapat Rp100 M usai Batal jadi Tersangka

Mantan Wakapolri, Komjen Pol Purn Oegroseno menyebut Pegi Setiawan harus mendapat ganti rugi.

Nominalnya pun sangat fantastis, yakni Rp100 miliar jika terbukti Pegi Setiawan merupakan korban salah tangkap.

Menurutnya, uang ganti rugi untuk Pegi Setiawan jika menang praperadilan terbilang kecil.

Ia lantas mengusulkan agar uang ganti rugi kepada pemohon yang menang gugatan mencapai miliaran rupiah.

"Cuma rehabilitasi di indonesia ini kan maksimal Rp100 juta, seharusnya kalau ada orang yang salah tangkap mungkin ganti rugi kalau seseorang salah tangkap direhabilitasi (namanya),"

"kemudian ganti ruginya sekitar Rp 10 miliar atau 100 miliar lah," katanya seperti dilansir dari Tribun Jabar, Senin (8/7/2024).

Bukan tanpa sebab, hal tersebut ia harap bertujuan untuk memberikan efek jera terhadap pihak penyidik agar tak sembarang main tangkap seseorang tanpa bukti kuat.

Kata Polda Jabar soal Ganti Rugi

Kabidkum Polda Jawa Barat, Kombes Nurhadi Handayani mengatakan, pihaknya bakal menindaklanjuti putusan majelis hakim.

Dia pun akan berkoordinasi dengan pihak penyidik terkait putusan itu.

"Jadi, nanti penyidik akan menindaklanjuti yang telah dibacakan oleh hakim."

"Kami tetap patuh pada hukum," ucap Nurhadi setelah sidang dilansir dari Tribun Jabar.

Mengenai konpensasi kepada Pegi, ia mengatakan masih harus berkoordinasi dengan penyidik.

Yang jelas, pihaknya akan mengikuti putusan sidang tersebut.

"Nanti kalau misalkan apa, kan dari putus hakim sendiri, bukan dari kita."

"Tadi tidak menyebutkan, istilahnya apa ganti rugi segala kan. Jadi untuk dihentikan penyidikan, kemudian segera dibebaskan," katanya.

Dia menambahkan, proses pembebasan Pegi Setiawam akan dilakukan secepatnya oleh pihak Direkrorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat.

Sementara penyidikan terhadap Pegi terkait kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016 lalu pun dihentikan.

"Nanti kami secepatnya. Nanti dari putus hakim juga, bukan dari kami. Tadi tidak menyebutkan misalnya ganti rugi."

"Jadi, dihentikan penyidikan kemudian segera dibebaskan. Jadi kami tetap patuh apa yang disampaikan oleh hakim," katanya.

Nurhadi belum dapat mengungkapkan mengenai langkah hukum selanjutnya.

Namun, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu bersama penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat.

"Nanti kami bicarakan dengan penyidik langkah-langkah selanjutnya," kata Nurhadi.

(Bangkapos.com/TribunSumsel.com/Kompas.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved