Kasus Vina Cirebon
Eman Sulaeman Bakal Dilaporkan Razman Nasution Terkait Isi Putusan Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
Razman Nasution bakal melaporkan Eman Sulaeman ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) terkait isi putusan sidang praperadilan Pegi Setiawan.
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Dedy Qurniawan
Pasalnya Razman sempat ngotot menuding Pegi sebagai tersangka kasus Vina.
Toni menyentil Razman agar belajar hukum.
"Heh pak Razman, di iNews dari mana aturannya kalau DPO harus dipanggil dulu? Orang DPO-nya tidak sah. Anda belajar hukum enggak?" ujar Toni usai menghadiri sidang praperadilan pada Senin (8/7/2024).
Menurutnya, Razman harus memperbaiki hukum dan insaf.
"Dibacakan semua dalam pertimbangannya sama persis sama yang disampaikan ke media," tambahnya.
"Nanti Pak Razman abis ini ngopi sama saya berbaik-baik salaman sebagai penegak hukum harus insyaf harus memperbaiki ilmunya," tambahnya.
Sebelumnya dalam perdebatan sengit di salah satu stasiun tv, Razman menyebut bahwa normalnya DPO harus dipanggil terlebih dahulu sebelum ditangkap.
Namun, karena ini dalam keadaan yang mendesak, penyidik bisa langsung menangkap ketiga DPO tersebut.
"Saya lihat ahli yang didatangkan itu dia kelabakan gitu, dia mengatakan bahwa seseorang dipanggil 3 kali, itu kan dalam keadaan normal."
"Ini tidak normal (3 DPO) jadi ada force majeure istilahnya sehingga harus dilakukan cara-cara cepat dan tindakan yang terukur maka ketika diperiksa dari keterangan para terpidana, yang berubah-ubah ini mengerucut ke satu nama," ujar Razman.
Mendengar penjelasan Razman, Toni RM tertawa tak percaya.
"Jadi bung Razman, silakan di peraturan mana kalau DPO itu harus dipanggil dulu? Ketika penetapan DPO terhadap 3 orang itu termasuk Pegi Setiawan, menurut penyidik dalam jawabannya, menunjukkan uraian bahwa ditetapkan DPO itu tanggal 15 September 2016 sehingga saya ulangi biar paham, kalau ditetapkan DPO tanggal 15 September 2016 berarti masih berlaku peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana," ujarnya.
Ia menjelaskan dalam peraturan Kapolri tersebut di pasal 31 berbunyi, tersangka yang dipanggil 3 kali guna pemeriksaan penyidikan perkara kemudian tidak datang dan keberadaannya tidak diketahui maka dimuat dalam daftar pencarian orang dan dibuat surat pencarian orang.
Faktanya penyidik tidak mampu membuktikan memberikan Surat Ketetapan tersangka sebelum ditetapkan DPO 2016.
Kemudian, penyidik tidak mampu menunjukkan surat panggilannya yang telah 3 kali dilakukan sehingga pihaknya berpendapat bahwa DPO-nya tidak sah.
| Dipojokkan di Pengadilan, Iptu Rudiana Ngotot Kasus Vina Murni Pembunuhan: Saya Nggak Kecewa |
|
|---|
| Tiga Timsus Kapolri Datangi Kuasa Hukum Terpidana Vina Cirebon, Sudah Yakin Penyebabnya Kecelakaan? |
|
|---|
| Sosok Hakim Rizqa Yunia di Sidang Terpidana Kasus Vina Cirebon, Make Upnya Disorot Pakar Psikologi |
|
|---|
| Pitra Romadoni Pengacara Iptu Rudiana Pertanyakan PK Kasus Vina Cirebon Soal Bukti Baru :Tidak Ada |
|
|---|
| Susno Duadji Geram Soal Putusan Sidang PK Kasus Vina Cirebon, Sebut Hakim Kurang Kerjaan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20240710-Eman-Sulaeman-Bakal-Dilaporkan-Razman-Nasution.jpg)