Berita Bangka Belitung
12 Sasaran Operasi Menumbing 2024 Bangka Belitung, Mulai Hari Ini
Selama dua pekan Satlantas akan gelar Operasi Patuh Menumbing 2024, 12 Pelanggaran ini jadi Prioritas sasaran, Sidang di tempat
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: fitriadi
Baik secara langsung di lapangan maupun memanfaatkan media sosial. Sehingga operasi nantinya dapat meningkatkan disiplin berlalu lintas dan meminimalisir kasus laka lantas.
Dengan target mampu menurunkan angka pelanggaran maupun angka fatalitas korban kecelakaan lalu lintas.
“Operasi akan mengedepankan giat preemtif dan preventif serta penegakkan hukum guna mewujudkan kamseltibcar lantas yang aman, nyaman dan selamat,” jelas Jhon Piter Tampubolon.

Sidang di Tempat
Satuan Polisi Lalulintas Polres Bangka Tengah juga akan menggelar razia, operasi Patuh Menumbing 2024.
Razia kendaraan ini akan menyasar para pengguna jalan raya yang tidak tertib aturan berlalu lintas mulai digelar dari 15 Juli 2024 hingga 28 Juli 2024 atau selama selama 14 hari.
Operasi patuh menumbing tahun 2024 bertemakan tertib berlalu lintas demi terwujudnya Indonesia Emas digelar menyeluruh Bangka Belitung selama 14 hari atau dua minggu.
"Ini juga digelar seluruh Indonesia, dalam operasi patuh nanti kita tindakan, imbauan dan teguran," ujar Kasat Lantas Polres Bangka Tengah, IPTU Kardonestso Siagian, Minggu (13/7/2024).
Bagi pelanggar lalu lintas akan dilakukan sidang di tempat saat digelarnya Operasi Patuh Menumbing Tahun 2024 ini.
"Nanti gabungan langsung sidang di tempat, arti kata kita mengundang hakim, jaksi, BRI, ada masyarakat melakukan pelanggaran langsung di tilang kemudian sidang di situ," katanya.
Operasi Patuh Menumbing ini digelar untuk menumbuhkan kesadaran tata tertib berlalu lintas bagi pengendara.
"Kita juga ada himbauan nantinya tujuan operasi ini untuk mengurangi laka lantas dan menumbuhankan kesadaran masyarakat untuk berlalu lintas dengan baik," lanjutnya.
Ada 12 pelanggaran yang menjadi sasaran anggota kepolisian di lapangan misalnya berkendara dengan contra flow atau melawan arus, menerobos lampu merah dan anak di bawah umur yang menggunakan kendaraan bermotor.
Kemudian, pengguna sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang, berkendara tidak menggunakan helm dan safety belt atau sabuk pengaman bagi kendaraan roda empat serta berkendara di bawah pengaruh alkohol.
"Titik nanti kita tentukan, pelanggaran yang kami sasar itu helm, knalpot brong, melawan arus, pakai hp, sabuk pengaman, seperti biasa lah ada 12 pelanggaran," katanya.
Sat Lantas Polres Bangka Tengah menghimbau agar masyarakat patuh tata tertib berlalu lintas saat menggunakan kendaraan di jalan raya.
"Kepada masyarakat di Bangka Tengah mari sama-sama berlalu lintas yang baik dan benar untuk mengurangi laka lantas di Bangka Tengah," katanya.
(Bangkapos.com/Cici Nasya Nita/Cepi Marlianto/Deddy Marjaya)
Lanal Babel Gagalkan Penyelundupan 4 Ton Pasir Timah di Sungailiat, 3 Kasus Terungkap dalam 3 Bulan |
![]() |
---|
PT Timah Gelar Mudik Gratis 2025, Sediakan 700 Kuota, Kolaborasi dengan Organisasi Mahasiswa |
![]() |
---|
Atasi Lonjakan Permintaan, Pertamina Tambah Pasokan LPG 3 Kg di Bangka Belitung, DPRD Minta Evaluasi |
![]() |
---|
Pemprov Babel Siap Laksanakan Kebijakan Penghapusan Piutang Macet UMKM, Buka Layanan Aduan |
![]() |
---|
Insecure dan Minder, Begini Perjuangan Nadhya Dhina di Top 23 Live Showcase Indonesia Idol 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.