Bangka Pos Hari Ini

Oknum Polisi Cabuli Anak di Bawah Umur Terancam Dipecat, Korban Anak Panti Asuhan Alami Trauma

Brigadir AK dihadirkan dalam konferensi pers setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur

Istimewa
Bangka Pos Hari Ini, 18 Juli 2024 

BANGKAPOS.COM, BELITUNG - Mengenakan sebo berwarna hitam yang menutupi kepala dan wajahnya, Brigadir AK
dihadirkan saat konferensi pers di Polres Belitung, Rabu (17/7) siang.

Dikawal ketat dua anggota Provost, tubuh oknum anggota Polres Belitung ini menghadap ke dinding membelakangi KBO Satreskrim Polres Belitung Ipda Wahyu Nugroho Satrio didampingi Kanit PPA Satreskrim Polres Belitung Aipda Lartha Angela yang sedang memberi keterangan kepada awak media.

Brigadir AK dihadirkan dalam konferensi pers setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur. Bahkan Brigadir AK sudah ditahan di Mapolres Belitung sejak, Selasa (16/7) malam.

Brigadir AK pun terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan dipecat dengan tidak hormat dari anggota Polri apabila terbukti bersalah di pengadilan.

Penetapan oknum polisi ini sebagai tersangka, setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan. Sejak dilaporkan Ketua Komnas Perlindungan Anak tertanggal 10 Juli lalu,

Unit PPA Satreskrim langsung bergerak memeriksa saksi, mengumpulkan alat bukti serta meminta keterangan tersangka.

“Brigadir AK sudah berstatus tersangka semenjak Selasa (16/7) kemarin dan sudah ditahan,” ujar KBO Satreskrim Polres Belitung Ipda Wahyu Nugroho Satrio kepada awak media, Rabu (17/7).

Untuk penanganan perkara, lanjut Wahyu, dikarenakan Brigadir AK anggota Polri maka, penanganan perkara dari dua
sisi. Pertama dari sisi tindak pidana umum yang ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Belitung.

Kedua, penanganan kode etik Polri yang ditangani Komisi Kode Etik dari Propam Polres Belitung.

“Kami punya Komisi Kode Etik Polri yang menangani masalah etiknya tetap berjalan dan pidana umumnya tetap
berjalan. Jadi dua-duanya tetap berjalan,” kata Wahyu.

Ia menambahkan sementara ini, penanganan perkara masih fokus pada korban pertama berinisial NJ.

Korban merupakan anak panti asuhan yang sebelumnya menjadi korban tindak asusila dari pengurus panti. Sedangkan laporan keduanya, masih tahap pendalaman.

Kronologis

Pada kesempatan tersebut kepada awak media, Wahyu mengungkapkan kronologis pencabulan yang dilakukan Brigadir AK kepada korban.

Tersangka diduga melakukan tindak pencabulan terhadap korban NJ (15) di area Mapolsek Tanjungpandan pada Rabu (15/5) lalu sekitar pukul 19.00 WIB.

Halaman
1234
Sumber: bangkapos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved