Senin, 20 April 2026

Kasus Vina Cirebon

Sosok Pitra Romadoni Pengacara Iptu Rudiana, Ancam Laporkan Dede, Dulu Dibully karena Kasus Gisel

Inilah sosok Pitra Romadoni Nasution, pengacara Iptu Rudiana atau Ayah Eky yang mengancam akan laporkan balik Dede saksi kasus Vina Cirebon.

|
Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
kolase tribunnews/ ist
Sosok Pitra Romadoni Pengacara Iptu Rudiana, Ancam Laporkan Dede, Dulu Dibully karena Kasus Gisel 

Pitra Rimadoni memiliki nama lengkap Pitra Romadoni Nasution.

Dia pengacara kondang yang juga putra daerah Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara.

Surya yang melansir suaraberkarya.com menyebut bahwa Pitra dilahirkan dari pasangan Ali Gusnar Nasution dan Siti Naimah Rafiah Nasution.

Rekam jejaknya mulai dikenal di kalangan masyarakat sejak menjadi aktivis mahasiswa di Sumatera Utara.

Ia pernah memimpin berbagai macam Ormas-ormas baik ditingkat daerah maupun Nasional.

Pitra adalah siswa berprestasi yang selalu meraih juara sampai dibangku perkuliahan.

Ia juga menyatakan tidak pernah membayar uang sekolah dan biaya kuliah karena sudah ada yang membiayai.

Saat masih SD, dia kerap membantu ibunya berdagang kain di Pasar Sibuhuan.

Saat kuliah, dia mendapat beasiswa PPA (Peningkatan Prestasi Akademik) dari pihak kampus di Medan, Sumatera Utara.

Setelah kuliah, dia mulai menggeluti dunia hukum.

Kemudian dia melanjutkan S2 Magister Ilmu Hukum Bisnis di Bandung.

Dia kuliah magister setelah mendapat beasiswa dari Para Pengusaha Kain Sarung dan Beras di Majalaya.

Waktu itu, dia dipercaya menyelesaikan kasus Aset dan harta dari Kepailitan Grand Royal Panghegar Hotel Bandung, yang berujung pada Perdamaian.

Setelah itu, dia menginjakkan kaki ke Jakarta untuk berkarir di bidang hukum.

Pengacara Kivlan Zen hingga Eggy Sudjana

Menurut Sura, di Jakarta, karir Pitra Romadoni cukup moncer.

Dia pernah menjadi kuasa hukum Lucky Andriani, caleg PAN yang mengajukan uji materi Pasal 285 UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi pada 15 Maret 2019.

Uji materi dilakukan setelah nama Lucky dicoret dari daftar caleg PAN setelah divonis bersalah terkait kasus bagi-bagi kupon umrah bersama caleg Mandala Shoji.

Lucky kemudian dieksekusi di Lapas Pondok Bambu sesuai dengan putusan majelis hakim PN Jakpus, yakni 3 bulan penjara.

Sebelumnya, Lucky bersama caleg DPR RI dari PAN Mandala Shoji divonis bersalah melanggar aturan pemilu karena membagi-bagikan undian umrah saat kampanye di Pasar Gembrong beberapa waktu lalu.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan penjara kepada Lucky dan Mandala.

Selain menjadi pengacara caleg, Pitra juga mnjada kuasa hukum Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayjend TNI (Purn) Kivlan Zen yang terjerat kasus makar dan berita bohong.

Pitra mendampingi saat Kivlan diperiksa Bareskrim Polri pada 13 Mei 2019.

Selain KIvlan Zen, Pitra juga menjadi kuasa hukum Eggi Sudjana yang juga terjerat makar.

(Surya/Tribun Jakarta/ Wartakota/ Bangkapos.com)

Sumber: bangkapos.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved