Kasus Vina Cirebon
Toni RM Heran Razman Nasution Menyerangnya Saat Debat dengan Eks Kapolda Jabar: Pengacara Anton?
Toni RM heran dengan Razman yang menyerangnya dalam perdebatan dengan Anton Charliyan, ia juga bingung alasan Razman membela sang pensiunan tersebut
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Evan Saputra
"Oh tidak begitu, anda kalau bikin kata-kata itu yang bener dong. Kalau mengutip omongan saya yang bener, jangan asal ya!" bantah Toni.
Perdebataan Toni RM dengan Anton Charliyan
Perdebatan sengit sempat terjadi ketika eks Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Purn Anton Charliyan meyakini bahwa Pegi Setiawan ialah Perong, seperti yang disebut di putusan Mahkamah Agung.
Namun, Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM, tak terima dengan pendapat Anton.
Menurut Toni, Anton Charliyan tidak membaca isi putusan tersebut sehingga pernyataannya keliru.
"Saya jamin, pak Anton Charliyan tidak baca putusan atas nama 8 terpidana yang inkrah. Saya jamin itu, memalukan itu," ujar Toni seperti dilansir dari Kompas Petang di Kompas TV yang tayang pada Minggu (30/6/2024).
Toni melanjutkan di dalam isi putusan, satu dari tiga daftar pencarian orang (DPO) disebut Pegi alias Perong bukan Pegi Setiawan.
"Anda baca tidak. Klien kami bukan Pegi alias Perong, tapi Pegi Setiawan," ujar Toni dengan suara meninggi.
Anton kemudian membalas bahwa dia telah membaca isi putusan dari Mahkamah Agung.
"Jangan anda bilang tidak membaca. Saya baca juga. Anda jangan men-judge (menghakimi)," balas Anton.
Toni tetap berkeyakinan bahwa pria yang menjabat sebagai Kapolda Jabar tahun 2016 tersebut tak membaca isi putusan pengadilan.
"Pak Anton ini tidak pernah baca putusan pengadilan. Karena Pak Anton mengatakan yang sudah inkrah ini PS. Bukan PS, PS itu klien kami Pegi Setiawan. Dalam putusan Pegi alias Perong bukan Pegi Setiawan," jelas Toni.
Namun, Anton mengatakan Pegi Setiawan tetap diyakininya sebagai DPO dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Pegi Setiawan pun bisa langsung ditetapkan sebagai tersangka saat ditangkap karena telah memenuhi dua alat bukti yang sah.
Ia merujuk kepada isi dari putusan Mahkamah Agung.
Dipojokkan di Pengadilan, Iptu Rudiana Ngotot Kasus Vina Murni Pembunuhan: Saya Nggak Kecewa |
![]() |
---|
Tiga Timsus Kapolri Datangi Kuasa Hukum Terpidana Vina Cirebon, Sudah Yakin Penyebabnya Kecelakaan? |
![]() |
---|
Sosok Hakim Rizqa Yunia di Sidang Terpidana Kasus Vina Cirebon, Make Upnya Disorot Pakar Psikologi |
![]() |
---|
Pitra Romadoni Pengacara Iptu Rudiana Pertanyakan PK Kasus Vina Cirebon Soal Bukti Baru :Tidak Ada |
![]() |
---|
Susno Duadji Geram Soal Putusan Sidang PK Kasus Vina Cirebon, Sebut Hakim Kurang Kerjaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.